Jumat, 29 September 2017

DEMOKRASI BERBANGSA DAN BERNEGARA



ARTIKEL

"PENERAPAN NILAI DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA"

Oleh :
Taufik Hidayat
NIM : 1610112210028



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
SEPTEMBER 2017
Demokrasi menurut asal kata berarti ‘rakyat berkuasa’ atau government or rule by the peoople. Demokrasi berassal dari bahasa Yunani demos berarti ‘rakyat’ kratos/kratain berarti kekuasaan/berkuasa.
            Demokrasi juga dapat diartikan sebagai sebuah sistem yang meliputi persaingan efektif diantara partai-partai politik untuk memperebutkan posisi kekuasaan. Dalam demokrasi ada pemilihan umum yang teratur dan jurdil yang didalamnya semua anggota masyarakat dapat ambil bagian. Hak-hak partisipasi demokratis ini berjalan seiring dengan kebebasan warga negara (civil liberties) kebebasan untuk mengungkapkan pendapat dan berdiskusi, beserta kebebasan untuk membentuk dan bergabung dengan kelompok atau asosiasi politik.
            Prayitno juga menyebutkan bahwa demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Sehingga konsep dasar demokrasi adalah rakyat berkuassa (government or rule by the people). Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat, kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan dijalanka langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemerintahan bebas.
            Abraham Lincoln, mengartikan bahwa demokrasi adalah government of the people, by the people,, for the people, yakni suatu pemerintahan dar rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkanarti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat yang didefinisikan sebagai warganya. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Karena demos bukanlah rakyat secara keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yakni mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal dari para pengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan, yang diakui dan bisa mengklaim memiliki hak-hak perogatif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau pemerintahan.
            Dalam perspektif teoritis, demokrasii sering dipahami sebagai mayoritarianisme, yaitu kekuasaaan oleh mayoritas rakyat lewat wakil-wakilnya yang dipilih melalui proses pemilihan demokratis, sehingga munncul pertanyaan dari Syamsuddin betulkah bahwa kemayoritassan identik dengan kebenaran ? dalam perspektif filosofis jawaban atass pertanyaan tersebut negatif. “apa yang disukai orang banyak tidak sama dengan apa yang banyak disukai.” Baik kekuasaan maupun kemayoritasan identik dengan kebenaran. Proses poliik acapkali membawa kekuasaan memutuskan kesukaannya tanpa memperhatikan kebenaran,apalagi jika proses politik itu sendiri dijalannya atas kesukaan kekuasaan.
            Plato memandang demokrasi dekat dengan tirani, dan cenderung menuju tirani. Ia juga berpendapat bahwa demokrasi merupakan yang terburuk dari semua pemerintahan yang berdasarkan hukum dan yang terbaik dari semua pemerintahan yangtidak mengenal hukum. Sedangkan Aristoteles melihat demokrasi sebagai bentuk kemunduran politea, daan yang paling dapat ditolerir dari ketiga bentuk pemerintahan yang merosot; dua yang lain adalah tirani dan oligarki.
            Sistem demokrasi, awalnya terdapat dinegara kota Yunani kuno (abad ke-6 sampai abad ke-3 SM) meruppakan demokrasi langsung (direct democracy) yaitu suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang berindak berdasrakan prosedur mayoritas. Sifat langsung dari demokrasi Yunani dapat diselenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi yang sederhana, wilayahnya terbatas serta jumlah penduduk sedikit. Lagi pula ketentuan-ketentuan demokrasi hanya berlaku untuk warga negara yang resmi, yang hanya merupakan bagian kecil saja dari penduduk. Untuk mayoritas yang terdiri dari budak belian dan pedagang asing demokrasi tidak berlaku. Dalam Negara modern demokrasi tidak lagi bersifat langsung tetapi bersifat demokasi berdasarkan perwakilan.
            Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dapat dibagi dalam tiga masa, yaitu :
1.      Masa Republik Indonesia I, yaitu masa demokrasi (konstiusional) yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai, karena itu dinamakan demokrasi parlementer
2.      Masa Republik Indonesia II, yaitu masa Demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah banyak menyimpang dari demokrasi konstitusional yang secara formal merupakan landasannya, dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat.
3.      Masa Republik Indonesia III, yaitu masa Demokrasi Pancasila yang merupakan demokrassi konsitusional yang menonjolkan sistem presidensial.


Nilai-nilai demokrasi menurut Cipto, et al (2002: 31-37) meliputi :
1.      Kebebasan Menyatakan Pendapat
Kebebasan menyatakan pendapat adalah sebuah hak bagi warga negara biasa yang wajib dijamin dengan undang-undang dalam sebuah sistem politik demokrasi. Kebebasan ini diperlukn kerena kebutuhan untuk menyatakan pendapat senantiasa muncul dari setiap warga negara dalam era peremrintahan terbuka saat ini. Dalam masa transisi menuju demokrasi saat ini perubahan-perubahan lingkungan politik sosial, ekonomi, budaya, agama, dan teknologi sering kali menimbulkan persoalan bagi warga negara maupun masyarakat pada umumnya. Jika persoalan tersebut sangat merugikan hak-haknya selaku warga negara atau warga negara berharap agar kepentingannya dipenuhi oleh negara, dengan sendirinya warga negara berhak untuk menyampaikan keluan tersebut secara langsung maupun tidak langsung kepada pemerintah.
Warga negara dapat menyampaikan kepada pejabat seperti lurah, camat, bupati, anggota DPRD/DPR, atau , bahkan presiden baik melalui pembicaraan langsung, lewat surat, lewat media massa, lewat penulisan buku atau melalui wakil-wakilnya di DPRD.
2.      Kebebasan Berkelompok
Berkelompok dalam suatu organisasi merupakan nilai demokrasi yang diperlukan bagi setiap warga negara. Kebebasan berkelompok diperlukan untuk membentuk organisasi mahasiswa, partai politik, oragnisasi massa, perusahaan dan kelompok-kelompok lain. Kebutuhan berkelompok merupakan naluri dasar manusia yang tak mungkin diingkari.
Dalam era moderen kebutuhan berkelompk ini semakin kuat tumbuhnya. Persoalan-persoalan yang muncul di tengah masyarakat yang sedemikian kompleks seringkali memerlukan organisasi untuk menemukan jalan keluar.
Demokrasi menjalin kebebasan warga negara untuk berkelompok termasuk membentuk partai baru maupun mendukunng partai apa pun. Tidak ada lagi keharusan mengikuti ajakan dan intimidasi pemerintah. Demokrasi memberikan alternatif yang lebih banyak dan lebih sehat bagi warga negara. Itu semua karena jaminan bahwa demokrasi mendukung kebebassaan berkelompok.
3.      Kebebasan Berpartisipasi
Kebebasan berpartisipassi sesungguhnya merupakan gabungan dari kebebasan berpendapat dan berkelompok. Ada empat jenis partisipasi. Pertama adalah pemberian suara dalam pemilihan umum, baik pemilihan anggota DPR/DPRD maupun pemilihan presiden. Di negara-negara demokrasi yang sedang berkembang seperti Indonesia pemberian suara sering dipersepsikan sebagai wujud kebebasan berpartisipasi politik yang paling utama. Pada umumnya negara demokrassi yang baru berkembang senantiasa mengharapkan agar jumlah pemilih atau partisipan dalam pemberian suara dapat mencapai suara sebanyak-banyaknya. Dalam demokrassi sebenarnya tidak ada keharusan untuk memberikan suara dengan cara-cara kekerasan.
Kedua, adalah bentuk partisipasi yang disebut sebagai melakukan kontak/hubungan dengan pejabat pemerintah. Bentuk partisipasi yang kedua ini belum berkembang luas dinegara demokrasi baru. Kontak langsung dengan pejabat pemerintah ini akan semakin dibutuhkan karena kegiatan pemberian suara secara regular (pemilihan anggota DPR/Presiden) dalam perkembangannya tidak akan memberikan kepuasan bagi masyarakat.
Ketiga, melakukan protes terhadap lembaga masyarakat atau pemerintah. Ini diperlukan oleh Negara demokrasi agar sistem politik bekerja lebih baik, pernyataan protes terhadap kebijakan divestasi bank, privatisasi BUMN, kenaikan harga tarif listrik, telepon dan harga BBM adalah bagian dari proses demokrasi sejauh itu diarahkan untuk memperbaiki kebijakan pemerintah atau swasta dan tidak untuk menciptakan gangguan bagi kehidupan politik.
Keempat, mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan public mulai dari lurah, bupati, wali kota, gubernur, anggota DPR sehingga presiden sesuai dengan sistem pemilihan yang berlaku.
4.      Kesetaraan Antarwarga
Kesetaraan atau egalitarianism merupakan salah satu nilai fundamental yang diperlukan bagi pengembangan demokrasi di Indonesia. Kesetaraan di sisi diartikan sebagai adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga Negara. Kesetaraan memberi tempat bagi setiap warga Negara tanpa membedakan etnis, bahasa, daerah, maupun agama. Nilai ini diperlukan bagi masyarakat heterogen seperti Indonesia yang sangat multietnis, multibahasa, multidaerah, dan multiagama. Heterogenitas masyarakat Indonesia seringkali mengundang masalah khususnya bila terjadi miskomunikasi antarkelompok yang kemudian berkembang luas menjadi konflik antarkelompok.
Nilai-nilai kesetaraan perlu dikembangkan dan dilembagakan dalam ssemua sector pemerintahan dan masyarakat. Diperlukan usaha keras agar tidak terjadi diskriminasi atas kelompok etnis, bahasa, daerah, atau agama tertentu sehingga hubungan antarkelompok dapat berlangsung dalam suasana egaliter. Prinsip kesetaraan memberi ruang bagi setiap warga Negara tanpa membedakan etnis, bahasa, daerah, agama, ras untuk berpartisipasi penuh dalam masyarakat dan diperlukan sama di depan hokum tanpa kecuali kedaulatan rakyat.
5.      Rasa Percaya (Trust)
Rasa percaya antara politisi merupakan nilai dasar lain yang diperlukan agar demokrasi dapat terbentuk. Sebuah pemerintahan demokrasi akan sulit berkembang bila rasa percaya satu sama lain tidak tumbuh. Bila yang ada adalah ketakutan, kecurigaan, kekhawatiran, dan permusuhan maka hubungan antara politisi akan terganggu secara permanen.
Jika rasa percaya tidak ada maka besar kemungkinan pemerintah akan kesulitan menjalankan agendanya karena lemahnya dukungan sebagai akibat dari kelangkaan rasa percaya. Dalam kondisi seperti ini pemerintah bahkan bias terguling dengan mudah sebelum waktunya sehingga membuat proses demokrasi berjalan semakin lambat. Konsekuensi dari kebutuhan akan rasa percaya ini masing-masing politisi juga harus mengembangkan rasa percaya terhadap politisi yang lain sehingga timbul hubungan yang didasarkan pada rasa percaya satu sama lain. Bahkan, agar pemerintah dipercaya maka iapun harus mampu menumbuhkan rasa percaya diri pada dirinya sehingga tumbuh pula rasa percaya dari masyarakat luas terhadap pemerintah.
6.      Kerja Sama
Kerja sama diperlukan untuk mengatasi persoalam yang muncul dalam masyarakat. Kerjasama yang dimaksud di sini adalah kerja sama dalam hal kebajikan, bukan kerja sama dalam hal kejahatan atau kemaksiatan.
Kerja sama hanya mungkin terjadi jika setiap orang atau kelompok bersedia untuk mengorbankan sebagian dari apa yang diperoleh dari kerja sama tersebut. Kerja sama bukan berarti menutup munculnya perbedaan pendapat antarindividu atau antarkelompok.
Kerja sama saja tidak cukup untuk membangun masyarakat terbuka. Diperlukan kompetisi satu sama lain sebagai pendorong bagi kelompok untuk meningkatkan kualitas masing-masing. Kompetisi menuju sesuatu yang lebih berkualitas sangat diperlukan, sementara kerja sama diperlukan bagi kelompok untuk menopang upaya persaingan dengan kelompok lain.
Dalam konteks yang lebih luas kerja sama dan kompetisi dapat menghasilkan persaingan ynag sangat ketat sehingga masing-masing kelompok berpotensi untuk saling menjatuhkan bahkan menghancurkan. Diperlukan nilai-nilai kompromi agar persaingan menjadi lebih bermanfaat karena dengan kompromi sisi-sisi agresif persaingan dapat diperluas menjadi bentuk kerja sama yang lebih baik.
Demokrasi tidak hanya memerlukan hubungan kerja sama antarindividu dan kelompok. Kompetisi, kompromi, dan kerja sama merupakan nilai-nilai yang mampu mendorong terwujudnya demokrasi.
Muhaimin (2002: 11)  memberikan penjelasan bahwa nilai yang penting dalam demokrasi seperti: kemauan melakukan kompromi, bermusyawarah berdasar asas saling menghargai dan ketundukan kepada rule of law yang pada akhirnya dapat menjamin terlindungnya hak asasi tiap-tiap manusia Indonesia. Sehingga kehidupan bersama berlandaskan demokrasi, manurut Zamroni (2001: 31) memerlukan :
a.       Suatu visi atau kode etik yang dijabarkan secara formal dalam hokum atau undang-undang yang harus dipatuhi oleh warga Negara.
b.      Sistem hokum yang obyektif dan mandiri.
c.       Sistem pemerintahan yang didasarkan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
d.      Struktur social, politik dan ekonomi yang menjauhi monopoli dan memungkinkan terjadinya mobilitas yang tinggi dan kesempatan yang adil bagi semua warga.
e.       Kebebasan berpendapat agar ide-ide warga masyarakat dapat diserap oleh pemerintah.
f.       Kebebasan menentukan pilihan pribadi.





DAFTAR PUSTAKA
Taniredja, Tukiran, Dkk. 2013. Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan.
Yogyakarta: Penerbit Ombak.