Rabu, 30 Oktober 2019

ULM Terkemuka dan Berdaya Saing


ULM TERKEMUKA DAN BERDAYA SAING

ULM sebagai Universitas Lentera Masa depan
Oleh: Taufik Hidayat

Sebagai mahasiswa yang aktif di organisasi tingkat Universitas tentu saya sangat bangga mampu memberikan kontribusi terhadap Universitas yang memang saya banggakan sejak duduk di bangku SMA. Mengikuti organisasi kemahasiswaan sejak tahun 2017 telah memberikan saya keyakinan dan rasa percaya diri untuk mengajak orang-orang di sekitar saya, agar turut ikut mengambil bagian dalam memberikan kontribusi terhadap universitas.
Saya tertarik dan bangga masuk di Universitas yang memang menjadi kebanggan orang Kalimantan. Sehingga  dengan terlibat aktifnya saya kuliah di ULM sejak 2016 dan aktif di organisasi kemahasiswaan membuat mata dan hati saya bergetar, melihat dan memperhatikan, saya bersyukur dengan kegiatan pendidikan dan pengajaran ULM yang telah ditunjang oleh sarana dan prasarana yang memadai, seperti ruang kuliah dan laboratorium. Untuk ruang kuliah ULM memiliki sekitar 150 ruang kuliah yang tersebar di ULM Banjarmasin dan ULM Banjarbaru untuk menunjang proses pembelajaran dan pengajaran di ULM. Selain itu, dosen di ULM relatif muda, hampir 50 persen dosen ULM berusia dibawah 40 tahun. Usia tersebut merupakan usia yang produktif untuk sekolah lanjut ke S3 dan menghasilkan karya ilmiah yang inovatif. Dalam bidang penelitian, dosen ULM menunjukkan kompetensi dan daya saing untuk melakukan kerjasama dari berbagai pihak. Melalui gambaran tersebut ULM bisa membuat kebijakan yang tepat untuk membawa ULM bergerak lebih cepat menggapai kemajuan yang diharapkan. Universitas Lambung Mangkurat harus menjadi Perguruan Tinggi  kebanggaan masyarakat Indonesia, khususnya di Kalimantan. Apakah itu bisa terjadi? Tentu bisa, dengan visi ULM “Mewujudkan ULM Terkemuka dan Berdaya Saing Tahun 2025”.
Terkemuka dengan makna sebagai universitas terbaik di Kalimantan, masuk jajaran 10 Perguruan Tinggi terbaik di Indonesia, dan 100 Perguruan Tinggi terbaik di Asia Tenggara. Sementara itu, berdaya saing dengan maksud kemampuan melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu sehingga menghasilkan sumber daya manusia yang unggul dan mampu bersaing pada tingkat nasional dan regional Asia Tenggara, serta menghasilkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni yang menjadi acuan dan rujukan Perguruan Tinggi lain.

Tonton dan simak video profil ULM berikut ini.


sumber : Humas ULM (Youtube)


ULM menjawab tantangan global
Peningkatan suhu bumi dan pemanasan global menyebabkan air sungai meningkat dan daratan semakin berkurang, karena semakin banyak wilayah yang tergenang air. Wilayah yang tergenang air memerlukan inovasi baru agar manusia dapat terus bertahan, maka diperlukan riset dan inovasi yang berkaitan dengan lahan basah. ULM dengan berbagai keilmuan yang dimiliki mampu menjawab tantangan global saat ini.
ULM memiliki 11 fakultas dengan banyaknya keilmuan yang mendukung terwujudnya ULM terkemuka dan berdaya saing dengan pertanian lahan basah, pemukiman lahan basah, transportasi lahan basah, mitigasi bencana yang disebabkan oleh semakin sering dan meluasnya banjir, penyakit lahan basah, indsutri lahan basah, arsitektur lahan basah, sosiologi lahan basah, ekonomi lahan basah, pendidikan lahan basah, konservasi lingkungan lahan basah, hukum lingkungan lahan basah, sumber energi baru dan terbarukan lahan basah, bahkan digital entrepreneur lahan basah. Bidang-bidang ini dikaji oleh para ilmuan dan akademisi dari ULM. Ilmu pengetahuan dan teknologi terkait lingkungan lahan basah yang dihasilkan oleh para akademisi ULM tentu akan menjadi rujukan bagi masyarakat dunia. Dengan keilmuan yang dimiliki ULM mampu memberikan jawaban terhadap tantangan yang disebabkan oleh pemanasan global.
Saya lampirkan foto gedung dan kegiatan tiap fakultas yang ada di ULM yang tentu megah dan memiliki kemampuan daya saing.
























Universitas Lentera Masa depan
Pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang berlangsung secepat pergantian zaman. Perlu kita menengok kembali harapan para pendahulu kita yang menginginkan ULM menjadi universitas yang layak diperhitungkan, terpandang, terkemuka, dan berdaya saing di bidang lingkungan lahan basah.
ULM memiliki keunggulan di bidang lahan basah karena mengingat wilayah Kalimantan Selatan yang sebagian besar wilayahnya dataran rendah yang tergenang pada musim hujan karena luapan air sungai. Dengan potensi lahan basah ini menjadi kewajiban ULM untuk menggali dan mengembangkannya. ULM harus berada di garda terdepan dalam melestarikan dan mengembangkan lingkungan lahan basah.
Saya meyakini bahwa ULM mampu memberi harapan yang baik untuk masa depan dunia, sebagai universitas yang memiliki visi di bidang lahan basah telah banyak prestasi yang dituangkan dari mahasiswa dan civitas akademika, serta berbagai upaya kerja sama yang terus dijalin dengan berbagai institusi dalam dan luar negeri. Melalui prestasi dan kerja sama yang baik, ULM akan semakin berkualitas dalam bidang pendidikan dan pembelajaran, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mahasiswa agar memiliki kompetensi unggul, melakukan terobosan inovasi, dan memberikan peluang untuk ULM GO Internasional.
Saya juga meyakini bahwa ULM telah bekerja dengan maksimal, saat ini yang diperlukan hanya menjaga momentum kemajuan ULM yang terus bergerak memberikan daya dorong yang lebih kuat sehingga ULM dapat melakukan lompatan besar ke depan untuk menuju ULM Terkemuka dan Berdaya Saing, ULM Go Internasional, dan ULM Kampus Pilihanku.

Jumat, 17 Mei 2019

Implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari.

KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai “Implementasi Nilai – nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari- hari di Masyarakat”.
Makalah ini dapat terselesaikan karena bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penyusun menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saya berharap kepada pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang membangun untuk penyempurnaan makalah kedepannya.
Penyusun juga berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca dan dapat memberikan contoh tentang implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.





Banjarmasin,  Mei 2019


Taufik Hidayat






BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG MASALAH
Sudah bertahun-tahun pancasila ditetapkan sebagai dasar negara kesatuan RI, Pandangan hidup bangsa Indonesia, Filsafat bangsa dan sendi kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu Tidak diragukan lagi peran pancasila di negara kita ini yaitu Indonesia. Untuk itu penerapan  sila-sila dalam Pancasila suatu hal yang wajib dilakukan bagi tiap-tiap warga negara.
Namun, saat ini penerapan Pancasila hanya menjadi teori di kampus bahkan masyarakat pun hanya mengetahui bunyi butir pancasila tanpa mengetahui makna yang terkandung didalamnya. Pancasila hanya dijadikan suatu simbol tanpa ada tindakan nyata bagi terciptanya masyarakat yang berbangsa dan bernegara. Mahasiswa yang merupakan pejuang perubahan pengamalan pancasila yang lebih baik yang seharusnya menggerakkan penerapan, pancasila kini mulai hilang semangatnya.
Atas ilustrasi tersebut, dalam pembahasan tentang pancasila ini diharapkan dapat menemukan atau memberikan contoh apasaja sikap yang dapat kita lakukan sesuai nilai pancasila.

RUMUSAN MASALAH
Apakah pengertian nilai Pancasila itu?
Nilai – nilai apa sajakah yang terdapat dalam Pancasila?

TUJUAN PENULISAN
Penulis ingin mengetahui bagaimana penerapan  pancasila di masyarakat dan kampus
Penulis ingin mendalami tiap butir pancasila
Untuk memenuhi tugas akhir kuliah pancasila



BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Pancasila
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Pancasila sendiri di tetapkan menjadi dasar negara kita sejak 18 agustus 1945. Sebagai nilai-nilai bernegara,berpemerintahan, dan bermasyarakat. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakan pembuatan harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila.

Nilai-nilai pancasila
Sila Katuhanan Yang Maha Esa.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama. Bangsa menyatakan percaya dan bertagwa kepada Tuhan YME. Memberikan kebebasan dalam memilih agama sesuai asas kemanusiaan.
Sila ke-1 yaitu Sila Katuhanan Yang Maha Esa  mengandung empatmakna, yaitu:
Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan Agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
Hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dankepercayanya.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.     

Sila kemanusian Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, hak dan kewajiban serta kesamaan derajat antar masyarakat sehingga tercipta sikap saling menghormati,menghargai dan tenggang rasa.
Sila ke-2 yaitu Sila kemanusian Yang Adil dan Beradab mengandung tujuh makna, yaitu:
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban sesame
Saling mencintai sesama manusia
Mengembangkan tenggang rasa
Tidak semena-mena teerhadap orang lain
Menjunjung tinggi kemanusiaan
Berani membela keadilan
Hormat menghormati dengan bangsa lain

Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila persatuan Indonesia, yang dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika menjunjung nilai persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.Persatuan. Sehingga rakyat Indonesia yang bersatu saling merangkul menciptakan kehidupan yang nyaman dan tentram.
Sila ke-3 yaitu Sila Persatuan Indonesia mengandung lima makna, yaitu:
Memajukan pergaulan demi persatuan
Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa Negara diatas kepentingan pribadi/golongan
Rela beerkorban
Cinta tanah air
Bangga sebagai bangsa yang bertanah air

Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Butir sila yang mengandung makna bahwa kita sebagai rakyat Indonesia diharuskan melaksanakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah dan dalam pengambilan keputusan  dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
 Sila ke-4 yaitu Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan mengandung tujuh makna, yaitu:
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
Musyawarah untuk mufakat  dalam semangat kekeluargaan
Itikat baik untuk menerima dan melaksanakan hasil musyawarah
Musyawarah dengan akal sehat
Keputusan harus dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
              Dalam butir ini dijelaskan adanya sikap adil antara sesama, saling kesinambungan antar hak dan kewajiban dan menghormati hak setiap orang yang ada disekitar kita.
Sila ke-5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung sebelasmakna, yaitu:
Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana  kekeluargaan dan gotong-royong.
Bersikap adil.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Menghormati hak-hak orang lain.
Suka memberipertolongan kepada orang lain.
Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
Tidak bergaya hidup mewah.
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
Suka bekerja keras.
Menghargai hasil karya orang lain.
Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social.

Implementasi Pancasila dilingkungan Kampus dan Masyarakat
Sila Katuhanan Yang Maha Esa
Implementasi di kampus:
UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) yang menjadi wadah berkumpulnya mahasiswa yang berbeda latar belakang suku, ras, budaya dan agama. Misalnya saja perkumpulan mahasiswa Budha, Kristen, Katolik, Protestan, Islam dan Hindhu.
Jam-jam pembelajaran kuliah yang di buat tidak mengganggu dalam melaksanakan ibadah
Adanya mata kuliah agama yang dijadikan mata kuliah wajib untuk mahasiswa
Implementasi di masyarakat:
Pengadaan pengajian secara berkala dan berkesinambungan
Meberikan kebebasan setiap orang memeluk agama sesuai kepercayaannya
Sila kemanusian Yang Adil dan Beradab
Implementasi di kampus :
Dalam penerimaan mahasiswa baru tidak adanya perbedaan antara yang mampu dan kurang mampu.
Pemberian kebebasan dalam memilih jurusan
Tidak berbuat seenaknya sendiri kepada mahasiswa lain
Mendapatkan hak wisuda jika sudah memenuhi semua persyaratan yang berlaku
Melaksanakan kewajiban untuk selalu masuk kuliah dan mengumpulkan tugas yang diberikan
Implementasi di masyarakat
Adanya undang-undang perlindungan anak jika ada anak melakukan pelanggaran berat
Saling hormat menghormati antara warga
Tidak membedakan teman pergaulan
Menjenguk tetangga yang sedang sakit

Sila Persatuan Indonesia
Implementasi di kampus
Adanya komunitas antara alumni sehingga tetap ada jalinan komunikasi
Adanya momen upacara bendera di hari-hari besar negara
Tidak saling bermusuhan antara mahasiswa
Saling bertukar informasi antar mahasiswa universitas lain
Menjaga nama baik kampus
Implementasi di masyarakat
Adanya acara arisan RT
Sikap kebersamaan, menghargai antar masyarakat
Mengibarkan sang merah putih saat tujuh belas agustus
Bekerja sebagai polisi yang menjaga, melayani dan mengayomi masyarakat
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Implementasi di kampus
Dalam pemilihan ketua pada setiap ukm dilakukan dengan musyawarah
Menghargai pendapat teman saat berdiskusi suatu masalah
Tidak egois jika pendapatnya tidak diterima
Menjalin suasana kekeluargaan dalam mengerjakan tugas diskusi
Implementasi di masyarakat
Diadakannya musyawarah dalam pemilihan ketua RT  maupun RW
Melakukan musyawarah warga dusun yang berbeda untuk menyelesaikan suatu kesalah pahaman

Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Implementasi di kampus
Membantu teman yang belum paham tentang materi kuliah
Memakai baju sewajarnya sesuai tata tertib kampus
Bekerja keras dalam mencapai cita-cita
Menghargai sebuah aplikasi yang diciptakan teman
Implementasi di masyarakat
Memberikan sedekah
Membantu tetangga yang sedang tertimpa musibah
Menjaga fasilitas umum
Hidup sederhana walau termasuk orang yang berkecukupan

Implementasi yang Telah Terlaksana di Kampus dan Masyarakat
Sila Katuhanan Yang Maha Esa
 Menghormati teman yang beribadah menurut agamanya masing-masing
Ikut serta dalam UKM yang nenjadi wadah berkumpulnya mahasiswa beda agama
Sikap tenggang rasa
Menaati tata tertib kampus
Beribadah tepat waktu
Sila kemanusian Yang Adil dan Beradab
Menolong orang kecelakaan
Tidak membeda-bedakan teman dalam bergaul
Terlibat dalam organisasi kemanusiaan
Menjenguk teman yang sedang sakit
Sila Persatuan Indonesia
Rasa bangga sebagai warga Indonesia
Hidup rukun tanpa permusuhan
Ikut melaksanakan upacara bendera
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Ikut serta dalam pemilu
Menyelesaikan suatu masalah dengan musyawarah
Tidak memaksakan kehendak
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Berkontribusi dalam gotong royong membersihkan desa
Menjaga fasilitas kampus.
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas ,penulis dapat menyimpulkan makalah sebagai berikut:
Pancasila merupakan landasan atau tolak ukur dalam pengambilan sikap dan keputusan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Adanya nilai moral yang terkandung di setiap butir pancasila yang bersifat universal
Menerapkan dan mengimplementasikan pancasila dalam kehidupan sehari-hari agar mendarah daging dan merupakan ciri bangsa Indonesia 

Saran
Berdasarkan uraian diatas dan pengamatan secara langsung, penulis ingin memberikan saran-saran sebagai berikut: Bahwasannya kita sebagai mahasiswa harus dapat menjalankan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila tidak hanya teoristis tetapi harus ada bukti nyata yang kita lakukan untuk masyarakat untuk kehidupan berbangsa dan bernegara dan dalam mengamalkan nilai-nilai pancasila haruslah didasari dengan niat pada diri individu masing-masing.

Sabtu, 23 Desember 2017

ARTI SEBUAH PERSAHABATAN



Sahabat adalah teman yang benar-benar dengan kita bahkan sampai mengetahui hal-hal kecil tentang kita. Ada juga yang mengatakan Bahwa Sahabat itu adalah teman dalam suka dan duka. Tetapi tahu batas dimana suatu saat ketika teman dapat masalah, kita harus memberinya kesempatan untuk mengatasi masalah yang dihadapinya dengan maksud agar teman tersebut dapat tumbuh lebih matang dan mandiri.
Terkadang kita dengan mudah mengatakan “Dia itu Sahabatku”, tetapi ketika ditanya sahabatku yang berhubungan dengan keluarga, Pendidikan dan lainnya kita bingung menjawabnya. Dari situ kita berfikir, apa kita ini sahabat yang baik? Apakah kita pantas disebut Sahabat? Karena kita menganggap Sahabat adalah orang yang dapat melihat kita dari hati kehati, bukan karena rupa, materi, latar belakang, Pendidikan dan lain sebagainya. Karena itu kita jarang menanyakan ha-hal yang berbau privaci (keleluasan Pribadi) kesahabat-sahabat kita. Bukannya kita orang yang tidak perduli dan tidak mau tahu, tapi menurut kita persahabatan bukan dinilai dari sedalam apa kita memahami orang itu.
Terkadang teman itu beda dengan Sahabat, jika ada seorang Sahabat yang ngomong seperti ini “ Aku nggak berharap menjadi orang yang penting dalam hidupmu, itu permintaan yang terlalu besar. Aku Cuma berharap suatu hari nanti kalau dengar namaku, kamu bakal tersenyum dan berkata Dia Sahabat Aku”.  Itu benar-benar merasuk kehati kita, itulah kata-kata yang kita cari, kita tidak butuh pernyataan apa-apa. Tetapi ketika ada yang menyebut nama kita, dan ia berkata “Mereka adalah Sahabatku”.  Kita tidak perlu menyebutkan siapa-siapa saja Sahabat kita, karena mereka mengetahui siapa kamu.
“Manusia selalu hidup berkelompok. Tiada manusia yang dapat hidup dalam kesendirian. Apabila ada, maka manusia tersebut benar-benar mahluk yang malang dan tentunya hidupnya tidak berwarna”. Warnaikan hidup kita dengan santai, terima semua kekurangan dan kelebihan orang lain. Selalu tersenyum pada Dunia, Hidup .. itu indah….
Yang namanya Sahabat lebih dari sekedar teman, lebih sekedar berakrab-akrab ria, baik didunia nyata maupun didunia maya yang terkadang menipu. Sahabat adalah teman yang benar-benar teman, bukan hanya manis di mulut, bukan hanya manis diperkataan, tetapi benar-benar Manis”.  Manisnya bukan hanya basa-basi biar kelihatan manis, tapi serius, sungguh-sungguh dari lubuk hati yang paling dalam.
Sahabat dapat merubah pertengkaran menjadi tawa, ketika kita tidak yakin dengan diri kita. Hubungi teman kita karena mereka percaya kepada kemampuan kita. Tidak ada yang lebih menyakitkan daripada menyakiti sahabat. Tidak ada yang lebih menyembuhkan dariopada dimaafkan seorang Sahabat. Ketika Sahabat berpindah tempat, sebagian dari sejarah hidup kita  pergi bersama mereka. Bertemu teman lama membuat kita merasa utuh. Dengan Sahabat lama kita bisa mengingat masa lalu tanpa harus mencoba mencari kembali. Sahabat adalah bagian terbaik dari diri kita sendiri.

ANALISIS SWOT HAM



ANALISIS SWOT
PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA

Hak Asasi Manusia dan merupakan hak yang paling mendasar bagi manusia karena dimiliki sejak mereka dilahirkan ke dunia, HAM merupakan sebuah anugrah yang diberikan oleh tuhan, Sebagai masyarakat yang baik sudah selayaknya kita mampu menyadari akan kehadiran hak tersebut dan mampu mengahargai hak orang lain. Namun pada kenyataannya masih banyak beberapa kasus di sekitar kita yang terkait dengan masalah HAM.
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut  John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar milik manusia yang bersifat universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esasejak hidup dalam kandungan atau rahim, dan hak kordati atau asasi yang tidak dapat dipisahkan dari esistensi pribadi manusia itu sendiri. (Suroto, “Pendidikan Kewarganegaraan” hal 91).
Secara oprasional hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia Indonesia dalam UU No. 39 Tahun 1999 meliputi :
1.      Hak hidup (pasal 9)
2.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 10)
3.      Hak mengembangkan diri (pasal 11-16)
4.      Hak memperoleh keadilan (pasal 17-19)
5.      Hak atas kebebasan pribadi (pasal 20-27)
6.      Hak atas rasa aman (pasal 28-35)
7.      Hak atas kesejahteraan (pasal 36-42)
8.      Hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43-44)
9.      Hak wanita (pasal 45-51)
10.  Hak anak (pasal 52-66). (Suroto, “Pendidikan Kewarganegaraan” hal 102”
A.    Kekuatan (Strenghts)
·         Adanya Undang-undang (kontitusi) yang mengatur mengenai HAM, yakni Undang- undang Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998,Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, Undang-Undang No. 23 Tahun 2004
·         Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sebagai upaya perlindungan terhadap kasus pelanggaran HAM. keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang- Undang RI Nomor 39 tahun1999 tentang Hak Asas Manusia pasal 75 sampai dengan pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden. Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat dianggkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.

B.     Kelemahan (weaknesses)
Banyak orang menangkap pemahaman HAM dari segi pemikiran formal belaka. HAM hanya dilihat sebagaimana yang tertulis dalam "Declaration of Human Rights" atau apa yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Namun, hakikat pemahaman HAM harus dilihat sebagai suatu konsep yang bersifat multidimensi. Sebab, dalam pemahaman HAM tertanam di dalamnya konsep dasar "Politik, Hukum, sosiologi, filosofi, ekonomi dan realitas masyarakat masa kini, agenda internasional, yurisprudensi analitis, yurisprudensi normatif, etika dan estetika". Jika makna seperti ini dapat ditangkap melalui suatu proses pembelajaran, pemahaman, penghayatan dan akhirnya diyakini, barulah kita dapat menuju kepada suatu proses untuk menjadi HAM ini sebagai bagian dari Wawasan Nasional. Bagian dari kebijakan nasional, menjadikan HAM sebagai strategi nasional, program nasional dan konsistensi. Tetapi, jangan lupa bahwa HAM yang formal ini adalah barang import.
UU Pengadilan HAM yang dibuat oleh pemerintah Indonesia sudah cukup untuk dapat menegakkan sebuah kasus yang terjadi dalam Pelanggaran HAM. Yang dibutuhkan dalam hal ini adalah bagaimana aparat penegak hukumnya dalam hal ini adalah jaksa dan hakim yang berperan lebih banyak untuk menguraikan suatu peristiwa pelanggaran HAM. UU No. 26 Tahun 2000 sudah cukup banyak mengatur dan di dalamnya sebagian telah mengadopsi dari Statuta Roma, dengan adanya jenis pelanggaran HAM (Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan Kejahatan Genosida) serta unsur-unsurnya. Dan juga sudah diatur masalah hukuman minimal dimana Statuta Roma tidak mengaturnya. Sehingga saya tegaskan bahwa yang perlu dilakukan oleh Indonesia adalah memperbaiki moral dan pengetahuan aparat penegak hukum tentang HAM, karena kebanyakan para pelaku pelanggar HAM adalah orang militer. Sehingga perlu ada penanganan yang serius walaupun dia seorang militer dia juga seorang WNI yang tidak kebal hukum, karena semua WNI diperlakukan sama di depan hukum. OLeh Karena itu perbaiki moral dan pengetahuan aparat penegak hukum. UU kita sudah cukup mengatur mengenai kejahatan HAM.

C.    Peluang (opportunities)
Penegakan hak asasi manusia juga dapat dilakukan melalui proses pendidikan, baik itu dalam pendidikan formal, informal, maupun non formal. Proses penegakan yang dilakukan melalui proses pendidikan merupakan penanaman konsep tentang HAM itu sendiri kepada peserta didik yang ikut di dalam proses pendidikan.
Jika penegakan itu dilakukan dalam pendidikan formal yaitu sekolah, penegakan HAM tentang penanaman konsep HAM kepada peserta didik dapat dilakukan melalui tujuan dari mata pelajaran PPKn dan agama. (baca juga: Tujuan Pendidikan Pancasila) Harapannya, melalui penanaman konsep HAM melalui pendidikan, peserta didik dapat melakukan penegakan HAM secara sederhana misalnya dengan melakukan penerapan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, sebagai berikut:
·         Di Indonesia sendiri, hak asasi manusia dijunjung tinggi di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara kita.
·         Pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di dalam masyarakat telah dilakukan dari zaman nenek moyang kita meskipun dulu belum mengenal dengan betul apa itu hak asasi manusia.
·         Nenek moyang kita di Indonesia mengenal hak asasi manusia sebagai hak-hak sebagaimana umumnya seperti hak yang tercantum dalam UUD 1945. (baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945)
·         Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk memperjuangkan hak-hak asasinya jika hak-hak asasi tersebut belum terpenuhi secara maksimal.
·         Setiap warga negara Indonesia tidak perlu merasa takut atau sungkan dalam menuntut hak asasinya karena terdapat dasar hukum yang mengatur itu semua. (baca juga: Dasar Hukum HAM)
Indonesia sebagai negara yang mengimplementasikan nilai-nilai dasar Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sudah seharusnya menjunjung tinggi setiap hak asasi yang dimiliki oleh warga negaranya. Tindakan seperti ini sangat diperlukan guna meminimalisir dan mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran hak warga negara Indonesia. Perlu diketahui oleh kita semua, pada era sistem pemerintahan orde baru berlangsung, terdapat banyak peristiwa atau kasus yang menimpa warga negara Indonesia terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia seperti yang diungkapkan oleh Ignatius Haryanto dalam bukunya tentang Kejahatan Negara (1999). Selain itu, setelah masa pemerintahan orde baru selesai, pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia juga masih terjadi. Peristiwa atau kasus yang pernah kita dengar tekait dengan hal ini adalah peristiwa pelanggaran HAM di Timor Timur pada tahun 1999.
Demikianlah penjelasan mengenai upaya pemerintah dalam menegakkan hak asasi manusia bagi warga negara Indonesia. Selain upaya yang dilakukan oleh pemerintah, kita sebagai warga negara Indoenesia juga harus menjaga dan menghormati hak asasi orang lain agar kehidupan bermasyarakat kita tidak menimbulkan suatu konflik yang dapat menimbulkan dampak tertentu bagi masyarakat.

D.    Ancaman (threats)
Tiap tanggal 10 Desember dunia internasional merayakan Hari Hak Asasi Manusia Internasional, sebagai peringatan lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang diadopsi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1948 silam. Indonesia sendiri sudah mengadopsi prinsip-prinsip DUHAM ke dalam UUD 1945 pasca-runtuhnya kekuasaan otoritarianisme Soeharto, melalui serangkaian proses amandemen konstitusi. Namun demikian, sampai dengan hari ini komitmen HAM tersebut masih diuji dengan serangkaian pengabaian dan pembiaran berbagai kasus pelanggaran hak asasi, termasuk lemahnya komitmen untuk serius menjalankan kewajiban pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM.
Seperti tahun-tahun sebelumnya indeks kebebasan Indonesia masih berada dalam kisaran “setengah bebas” (partly free), di mana penegakan rule of law merupakan komponen yang paling rendah pencapaiannya (Freedom House, 2016). Di sisi lain, Reporters Without Borders menempatkan Indonesia di urutan 130/180 dengan indeks kebebasan pers sebesar 41,72, turun 0,97 persen dari tahun lalu. Penilaian dua organisasi internasional tersebut terhadap situasi kebebasan Indonesia sebenarnya tidak memperlihatkan perubahan ke arah yang lebih baik selama dua tahun terakhir. Sejumlah kasus intimidasi terhadap jurnalis, pembubaran diskusi, kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah, baik online maupun offline masih terjadi, bahkan menunjukkan kondisi yang semakin berbahaya di paruh terakhir tahun 2016.
Pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir tidak memperlihatkan diri sebagai penjaga komitmen hak asasi, yang dia nyatakan sendiri dalam berbagai dokumen resmi pemerintahan, maupun forum-forum baik nasional atau internasional. Dalam beberapa kesempatan, keputusan-keputusan Pemerintah bahkan muncul dari tekanan kelompok intoleran, baik yang berlatar agama, maupun ultra-nasionalis kanan, yang cenderung represif terhadap berbagai bentuk ekspresi kelompok rentan. Mulai dari tekanan terhadap kelompok LGBT, Syiah, Ahmadiyah, korban peristiwa 1965, pelaku kebudayaan, hingga represi dalam bentuk kriminalisasi terhadap kritik publik. Setahun terakhir, Pemerintah justru membiarkan aparat penegak hukum berjalan di bawah kendali kepentingan kelompok intoleran. Penggunaan pasal-pasal kriminalisasi seperti pencemaran nama baik, penistaan agama, dan makar masih menjadi pemandangan yang menghiasi perjalanan tahun 2016.
Sejumlah bentuk ancaman terhadap hak asasi manusia yang tergambar dalam setahun terakhir setidaknya terekam dalam beberapa uraian singkat berikut:
Pertama, akhir tahun 2016 ditutup dengan kegagalan Pemerintah Indonesia dalam memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan dalam penikmatan hak atas kebebasan berekspresi online. Revisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diharapkan dapat menjamin perlindungan kebebasan berpendapat dan berekspresi, justru masih menyisakan sejumlah potensi pelanggaran HAM. Selain masih memberikan legitimasi bagi tindak pidana penghinaan online, UU ini juga memberikan kekuasaan absolut bagi pemerintah untuk melakukan tindakan pemblokiran terhadap konten internet yang dinilai melanggar hukum. Tanpa diberikan cakupan ruang lingkup dan aturan prosedur yang memadai. Rumusan yang demikian tentu potensial akan menghambat penikmatan hak warga atas informasi, termasuk kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan gagasan.
Kedua, kasus penangkapan sejumlah orang dengan tuduhan makar yang terjadi menjelang akhir tahun, juga memperlihatkan tidak hati-hatinya aparat penegak hukum dalam penerapan pasal tersebut. Situasi ini terekam misalnya dari penangkapan ratusan aktivis hak-hak masyarakat Papua, yang pada 1 Desember 2016 merayakan aksi damai memperingati Hari Pembebasan Irian Barat, dan penangkapan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi 2 Desember 2016. Penggunaan pasal ini tanpa adanya kejelasan unsur-unsur dalam penerapannya, tentu akan sangat berbahaya bagi kelanjutan sistem demokrasi konstitusional, yang pada intinya menekankan pada kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Ketiga, kasus intimidasi terhadap jurnalis juga masih terjadi di tahun 2016. Beberapa yang tercatat mulai dari perampasan foto (Malang), pengusiran (Banceuy, Dogiyai), dan pelarangan liputan hingga penganiayaan (Padang, Bulukumba, Lampung) terhadap jurnalis. Komitmen Pemerintah Indonesia terhadap Deklarasi Windhoek 1991 dipertanyakan, mengingat intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pengabaian terhadap kemandirian dan keberagaman dalam jurnalisme. Perlindungan terhadap jurnalis adalah fondasi penting dalam demokrasi yang bertujuan untuk meningkatkan akses ke sumber informasi dan menstimulasi analisis terhadap informasi dan keberagaman opini, terutama dalam masa-masa krisis (Frank La Rue, 2012).
Keempat, pengangkatan Jenderal (Purn.) Wiranto sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan adalah sebuah kemunduran terbesar di tahun 2016. Tahun 2003 Wiranto didakwa oleh Unit Kejahatan Serius PBB telah bertanggungjawab terhadap pembantaian dan serangkaian persekusi di Timor Leste. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyatakan dalam laporannya bahwa Wiranto juga bertanggungjawab dalam Peristiwa Penembakan Mahasiswa Trisakti, Kerusuhan Mei 1998 serta Kerusuhan Semanggi 1 dan Semanggi 2. Pengangkatan Wiranto adalah kekecewan terbesar bagi masyarakat sipil karena keberadaannya dalam pemerintahan justru akan menghambat proses penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, di mana dia sendiri diduga terlibat di dalamnya. Keputusan Pemerintah dapat diartikan sebagai bentuk pelanggengan impunitas dan memberi preseden buruk bagi usaha-usaha penciptaan perdamaian dan penegakan rule of law.
Kelima, pada medio 2016 pemerintah juga masih meneruskan praktik kejam eksekusi terpidana mati. 4 orang terpidana mati kasus narkotika tercatat dieksekusi pada 29 Juli 2016, padahal ketiga dari mereka masih memiliki hak mengajukan grasi yang belum diputuskan ketika mereka dieksekusi. Pada hari yang sama pihak berwenang Indonesia juga memberikan penundaan eksekusi mati di saat-saat akhir kepada 10 terpidana mati, agar pemerintah bisa meninjau kembali kasus-kasus mereka setelah menerima tekanan protes dari komunitas nasional dan internasional. Selain tidak manusiawi, praktik ini juga sangat tidak sejalan dengan rapuhnya sistem peradilan pidana Indonesia, yang sangat terbuka peluang kesalahan penghukuman. Dalam banyak kasus, kesalahan penghukuman (wrongful conviction) menjadi sesuatu yang seringkali tak-terhindarkan dalam praktik hukum pidana.
Khusus dalam peringatan Hari HAM Internasional tahun ini, PBB menegaskan bahwa setiap orang harus hadir secara bersama-sama demi hak asasi manusia orang lain. Gerakan ekstrimis, intoleransi dan penyebarluasan ketakutan menjadi gejala buruk yang menjadi tren di tahun 2016, sehingga negara-negara PBB harus secara bersama-sama “menegaskan kembali kemanusiaannya dan membuat perubahan yang nyata.” Pemerintah Indonesia dituntut untuk memajukan kebebasan sipil (civil liberties) dan menegakkan rule of lawsebagaimana dimandatkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945.