ANALISIS SWOT
PENEGAKAN HAK ASASI
MANUSIA (HAM) DI INDONESIA
Hak Asasi Manusia dan merupakan hak
yang paling mendasar bagi manusia karena dimiliki sejak mereka dilahirkan ke
dunia, HAM merupakan sebuah anugrah yang diberikan oleh tuhan, Sebagai
masyarakat yang baik sudah selayaknya kita mampu menyadari akan kehadiran hak
tersebut dan mampu mengahargai hak orang lain. Namun pada kenyataannya masih
banyak beberapa kasus di sekitar kita yang terkait dengan masalah HAM.
Hak
asasi manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa
hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah hak dasar milik manusia yang bersifat universal sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esasejak hidup dalam kandungan atau rahim, dan hak
kordati atau asasi yang tidak dapat dipisahkan dari esistensi pribadi manusia
itu sendiri. (Suroto, “Pendidikan
Kewarganegaraan” hal 91).
Secara
oprasional hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia Indonesia dalam UU No.
39 Tahun 1999 meliputi :
1.
Hak hidup (pasal 9)
2.
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 10)
3.
Hak mengembangkan diri (pasal 11-16)
4.
Hak memperoleh keadilan (pasal 17-19)
5.
Hak atas kebebasan pribadi (pasal 20-27)
6.
Hak atas rasa aman (pasal 28-35)
7.
Hak atas kesejahteraan (pasal 36-42)
8.
Hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43-44)
9.
Hak wanita (pasal 45-51)
10.
Hak anak (pasal 52-66). (Suroto, “Pendidikan Kewarganegaraan” hal 102”
A.
Kekuatan
(Strenghts)
·
Adanya Undang-undang
(kontitusi) yang mengatur mengenai HAM, yakni Undang- undang Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998,Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, Undang-Undang No. 23 Tahun 2004,
·
Pembentukan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sebagai upaya perlindungan
terhadap kasus pelanggaran HAM. keberadaan Komnas HAM selanjutnya
diatur dalam Undang- Undang RI Nomor 39 tahun1999 tentang Hak Asas Manusia
pasal 75 sampai dengan pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri
setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan
35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan
oleh Presiden. Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat
dianggkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.
B.
Kelemahan
(weaknesses)
Banyak orang menangkap pemahaman HAM
dari segi pemikiran formal belaka. HAM hanya dilihat sebagaimana yang tertulis
dalam "Declaration of Human Rights" atau apa yang tertulis dalam
Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Namun, hakikat
pemahaman HAM harus dilihat sebagai suatu konsep yang bersifat multidimensi.
Sebab, dalam pemahaman HAM tertanam di dalamnya konsep dasar "Politik,
Hukum, sosiologi, filosofi, ekonomi dan realitas masyarakat masa kini, agenda
internasional, yurisprudensi analitis, yurisprudensi normatif, etika dan
estetika". Jika makna seperti ini dapat ditangkap melalui suatu proses
pembelajaran, pemahaman, penghayatan dan akhirnya diyakini, barulah kita dapat
menuju kepada suatu proses untuk menjadi HAM ini sebagai bagian dari Wawasan
Nasional. Bagian dari kebijakan nasional, menjadikan HAM sebagai strategi
nasional, program nasional dan konsistensi. Tetapi, jangan lupa bahwa HAM yang
formal ini adalah barang import.
UU Pengadilan HAM yang dibuat oleh
pemerintah Indonesia sudah cukup untuk dapat menegakkan sebuah kasus yang
terjadi dalam Pelanggaran HAM. Yang dibutuhkan dalam hal ini adalah bagaimana
aparat penegak hukumnya dalam hal ini adalah jaksa dan hakim yang berperan
lebih banyak untuk menguraikan suatu peristiwa pelanggaran HAM. UU No. 26 Tahun
2000 sudah cukup banyak mengatur dan di dalamnya sebagian telah mengadopsi dari
Statuta Roma, dengan adanya jenis pelanggaran HAM (Kejahatan Terhadap
Kemanusiaan dan Kejahatan Genosida) serta unsur-unsurnya. Dan juga sudah diatur
masalah hukuman minimal dimana Statuta Roma tidak mengaturnya. Sehingga saya
tegaskan bahwa yang perlu dilakukan oleh Indonesia adalah memperbaiki moral dan
pengetahuan aparat penegak hukum tentang HAM, karena kebanyakan para pelaku
pelanggar HAM adalah orang militer. Sehingga perlu ada penanganan yang serius
walaupun dia seorang militer dia juga seorang WNI yang tidak kebal hukum,
karena semua WNI diperlakukan sama di depan hukum. OLeh Karena itu perbaiki
moral dan pengetahuan aparat penegak hukum. UU kita sudah cukup mengatur
mengenai kejahatan HAM.
C.
Peluang
(opportunities)
Penegakan hak asasi manusia juga dapat
dilakukan melalui proses pendidikan, baik itu dalam pendidikan formal,
informal, maupun non formal. Proses penegakan yang dilakukan melalui proses
pendidikan merupakan penanaman konsep tentang HAM itu sendiri kepada peserta
didik yang ikut di dalam proses pendidikan.
Jika penegakan itu dilakukan dalam
pendidikan formal yaitu sekolah, penegakan HAM tentang penanaman konsep HAM
kepada peserta didik dapat dilakukan melalui tujuan dari mata pelajaran PPKn
dan agama. (baca juga: Tujuan Pendidikan Pancasila)
Harapannya, melalui penanaman konsep HAM melalui pendidikan, peserta didik
dapat melakukan penegakan HAM secara sederhana misalnya dengan melakukan penerapan Pancasila
dalam kehidupan bermasyarakat,
sebagai berikut:
·
Di Indonesia sendiri,
hak asasi manusia dijunjung tinggi di dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara sesuai dengan nilai-nilai luhur
Pancasila sebagai
dasar negara kita.
·
Pengakuan dan
penghormatan terhadap hak asasi manusia di dalam masyarakat telah dilakukan
dari zaman nenek moyang kita meskipun dulu belum mengenal dengan betul apa itu
hak asasi manusia.
·
Nenek moyang kita di
Indonesia mengenal hak asasi manusia sebagai hak-hak sebagaimana umumnya
seperti hak yang tercantum dalam UUD 1945. (baca juga: Hak dan Kewajiban
Warga Negara dalam UUD 1945)
·
Setiap warga negara
Indonesia mempunyai hak untuk memperjuangkan hak-hak asasinya jika hak-hak
asasi tersebut belum terpenuhi secara maksimal.
·
Setiap warga negara
Indonesia tidak perlu merasa takut atau sungkan dalam menuntut hak asasinya
karena terdapat dasar hukum yang mengatur itu semua. (baca juga: Dasar Hukum HAM)
Indonesia sebagai negara yang
mengimplementasikan nilai-nilai dasar Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara sudah seharusnya menjunjung tinggi setiap
hak asasi yang dimiliki oleh warga negaranya. Tindakan seperti ini sangat
diperlukan guna meminimalisir dan mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran hak
warga negara Indonesia. Perlu diketahui
oleh kita semua, pada era sistem pemerintahan orde baru berlangsung, terdapat
banyak peristiwa atau kasus yang menimpa warga negara Indonesia terkait dengan
pelanggaran hak asasi manusia seperti yang diungkapkan oleh Ignatius Haryanto
dalam bukunya tentang Kejahatan Negara (1999). Selain itu, setelah masa
pemerintahan orde baru selesai, pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia juga
masih terjadi. Peristiwa atau kasus yang pernah kita dengar tekait dengan hal
ini adalah peristiwa pelanggaran HAM di Timor Timur pada tahun 1999.
Demikianlah penjelasan mengenai upaya
pemerintah dalam menegakkan hak asasi manusia bagi warga negara Indonesia.
Selain upaya yang dilakukan oleh pemerintah, kita sebagai warga negara Indoenesia
juga harus menjaga dan menghormati hak asasi orang lain agar kehidupan
bermasyarakat kita tidak menimbulkan suatu konflik yang dapat menimbulkan
dampak tertentu bagi masyarakat.
D.
Ancaman
(threats)
Tiap tanggal 10 Desember dunia
internasional merayakan Hari Hak Asasi Manusia Internasional, sebagai
peringatan lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang
diadopsi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1948 silam.
Indonesia sendiri sudah mengadopsi prinsip-prinsip DUHAM ke dalam UUD 1945
pasca-runtuhnya kekuasaan otoritarianisme Soeharto, melalui serangkaian proses
amandemen konstitusi. Namun demikian, sampai dengan hari ini komitmen HAM
tersebut masih diuji dengan serangkaian pengabaian dan pembiaran berbagai kasus
pelanggaran hak asasi, termasuk lemahnya komitmen untuk serius menjalankan
kewajiban pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM.
Seperti tahun-tahun sebelumnya indeks
kebebasan Indonesia masih berada dalam kisaran “setengah bebas” (partly free), di
mana penegakan rule of law merupakan
komponen yang paling rendah pencapaiannya (Freedom House, 2016). Di sisi lain, Reporters Without Borders menempatkan Indonesia di urutan
130/180 dengan indeks kebebasan pers sebesar 41,72, turun 0,97 persen dari
tahun lalu. Penilaian dua organisasi internasional tersebut terhadap situasi
kebebasan Indonesia sebenarnya tidak memperlihatkan perubahan ke arah yang
lebih baik selama dua tahun terakhir. Sejumlah kasus intimidasi terhadap
jurnalis, pembubaran diskusi, kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah, baik
online maupun offline masih terjadi, bahkan menunjukkan kondisi yang semakin
berbahaya di paruh terakhir tahun 2016.
Pemerintah Indonesia dalam beberapa
tahun terakhir tidak memperlihatkan diri sebagai penjaga komitmen hak asasi, yang
dia nyatakan sendiri dalam berbagai dokumen resmi pemerintahan, maupun
forum-forum baik nasional atau internasional. Dalam beberapa kesempatan,
keputusan-keputusan Pemerintah bahkan muncul dari tekanan kelompok intoleran,
baik yang berlatar agama, maupun ultra-nasionalis kanan, yang cenderung
represif terhadap berbagai bentuk ekspresi kelompok rentan. Mulai dari tekanan
terhadap kelompok LGBT, Syiah, Ahmadiyah, korban peristiwa 1965, pelaku
kebudayaan, hingga represi dalam bentuk kriminalisasi terhadap kritik publik.
Setahun terakhir, Pemerintah justru membiarkan aparat penegak hukum berjalan di
bawah kendali kepentingan kelompok intoleran. Penggunaan pasal-pasal
kriminalisasi seperti pencemaran nama baik, penistaan agama, dan makar masih
menjadi pemandangan yang menghiasi perjalanan tahun 2016.
Sejumlah bentuk ancaman terhadap hak
asasi manusia yang tergambar dalam setahun terakhir setidaknya terekam dalam
beberapa uraian singkat berikut:
Pertama, akhir
tahun 2016 ditutup dengan kegagalan Pemerintah Indonesia dalam memberikan
jaminan kenyamanan dan keamanan dalam penikmatan hak atas kebebasan berekspresi
online. Revisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
yang diharapkan dapat menjamin perlindungan kebebasan berpendapat dan berekspresi,
justru masih menyisakan sejumlah potensi pelanggaran HAM. Selain masih
memberikan legitimasi bagi tindak pidana penghinaan online, UU ini juga
memberikan kekuasaan absolut bagi pemerintah untuk melakukan tindakan
pemblokiran terhadap konten internet yang dinilai melanggar hukum. Tanpa
diberikan cakupan ruang lingkup dan aturan prosedur yang memadai. Rumusan yang
demikian tentu potensial akan menghambat penikmatan hak warga atas informasi,
termasuk kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan gagasan.
Kedua, kasus
penangkapan sejumlah orang dengan tuduhan makar yang terjadi menjelang akhir
tahun, juga memperlihatkan tidak hati-hatinya aparat penegak hukum dalam
penerapan pasal tersebut. Situasi ini terekam misalnya dari penangkapan ratusan
aktivis hak-hak masyarakat Papua, yang pada 1 Desember 2016 merayakan aksi
damai memperingati Hari Pembebasan Irian Barat, dan penangkapan sejumlah orang
yang diduga terlibat dalam aksi 2 Desember 2016. Penggunaan pasal ini tanpa
adanya kejelasan unsur-unsur dalam penerapannya, tentu akan sangat berbahaya
bagi kelanjutan sistem demokrasi konstitusional, yang pada intinya menekankan
pada kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Ketiga, kasus
intimidasi terhadap jurnalis juga masih terjadi di tahun 2016. Beberapa yang
tercatat mulai dari perampasan foto (Malang), pengusiran (Banceuy, Dogiyai),
dan pelarangan liputan hingga penganiayaan (Padang, Bulukumba, Lampung)
terhadap jurnalis. Komitmen Pemerintah Indonesia terhadap Deklarasi Windhoek
1991 dipertanyakan, mengingat intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis
merupakan pengabaian terhadap kemandirian dan keberagaman dalam jurnalisme.
Perlindungan terhadap jurnalis adalah fondasi penting dalam demokrasi yang
bertujuan untuk meningkatkan akses ke sumber informasi dan menstimulasi
analisis terhadap informasi dan keberagaman opini, terutama dalam masa-masa
krisis (Frank La Rue, 2012).
Keempat, pengangkatan
Jenderal (Purn.) Wiranto sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan
Keamanan adalah sebuah kemunduran terbesar di tahun 2016. Tahun 2003 Wiranto
didakwa oleh Unit Kejahatan Serius PBB telah bertanggungjawab terhadap
pembantaian dan serangkaian persekusi di Timor Leste. Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) juga menyatakan dalam laporannya bahwa Wiranto juga bertanggungjawab
dalam Peristiwa Penembakan Mahasiswa Trisakti, Kerusuhan Mei 1998 serta
Kerusuhan Semanggi 1 dan Semanggi 2. Pengangkatan Wiranto adalah kekecewan
terbesar bagi masyarakat sipil karena keberadaannya dalam pemerintahan justru
akan menghambat proses penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa
lalu, di mana dia sendiri diduga terlibat di dalamnya. Keputusan Pemerintah
dapat diartikan sebagai bentuk pelanggengan impunitas dan memberi preseden
buruk bagi usaha-usaha penciptaan perdamaian dan penegakan rule of law.
Kelima, pada
medio 2016 pemerintah juga masih meneruskan praktik kejam eksekusi terpidana
mati. 4 orang terpidana mati kasus narkotika tercatat dieksekusi pada 29 Juli
2016, padahal ketiga dari mereka masih memiliki hak mengajukan grasi yang belum
diputuskan ketika mereka dieksekusi. Pada hari yang sama pihak berwenang
Indonesia juga memberikan penundaan eksekusi mati di saat-saat akhir kepada 10
terpidana mati, agar pemerintah bisa meninjau kembali kasus-kasus mereka
setelah menerima tekanan protes dari komunitas nasional dan internasional.
Selain tidak manusiawi, praktik ini juga sangat tidak sejalan dengan rapuhnya
sistem peradilan pidana Indonesia, yang sangat terbuka peluang kesalahan
penghukuman. Dalam banyak kasus, kesalahan penghukuman (wrongful conviction) menjadi sesuatu yang seringkali
tak-terhindarkan dalam praktik hukum pidana.
Khusus dalam peringatan Hari HAM
Internasional tahun ini, PBB menegaskan bahwa setiap orang harus hadir secara
bersama-sama demi hak asasi manusia orang lain. Gerakan ekstrimis, intoleransi
dan penyebarluasan ketakutan menjadi gejala buruk yang menjadi tren di tahun
2016, sehingga negara-negara PBB harus secara bersama-sama “menegaskan kembali
kemanusiaannya dan membuat perubahan yang nyata.” Pemerintah Indonesia dituntut
untuk memajukan kebebasan sipil (civil liberties) dan
menegakkan rule of lawsebagaimana dimandatkan di dalam
Undang-Undang Dasar 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar