Sabtu, 23 Desember 2017

ANALISIS SWOT HAM



ANALISIS SWOT
PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA

Hak Asasi Manusia dan merupakan hak yang paling mendasar bagi manusia karena dimiliki sejak mereka dilahirkan ke dunia, HAM merupakan sebuah anugrah yang diberikan oleh tuhan, Sebagai masyarakat yang baik sudah selayaknya kita mampu menyadari akan kehadiran hak tersebut dan mampu mengahargai hak orang lain. Namun pada kenyataannya masih banyak beberapa kasus di sekitar kita yang terkait dengan masalah HAM.
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut  John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar milik manusia yang bersifat universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esasejak hidup dalam kandungan atau rahim, dan hak kordati atau asasi yang tidak dapat dipisahkan dari esistensi pribadi manusia itu sendiri. (Suroto, “Pendidikan Kewarganegaraan” hal 91).
Secara oprasional hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia Indonesia dalam UU No. 39 Tahun 1999 meliputi :
1.      Hak hidup (pasal 9)
2.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 10)
3.      Hak mengembangkan diri (pasal 11-16)
4.      Hak memperoleh keadilan (pasal 17-19)
5.      Hak atas kebebasan pribadi (pasal 20-27)
6.      Hak atas rasa aman (pasal 28-35)
7.      Hak atas kesejahteraan (pasal 36-42)
8.      Hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43-44)
9.      Hak wanita (pasal 45-51)
10.  Hak anak (pasal 52-66). (Suroto, “Pendidikan Kewarganegaraan” hal 102”
A.    Kekuatan (Strenghts)
·         Adanya Undang-undang (kontitusi) yang mengatur mengenai HAM, yakni Undang- undang Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998,Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, Undang-Undang No. 23 Tahun 2004
·         Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sebagai upaya perlindungan terhadap kasus pelanggaran HAM. keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang- Undang RI Nomor 39 tahun1999 tentang Hak Asas Manusia pasal 75 sampai dengan pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden. Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat dianggkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.

B.     Kelemahan (weaknesses)
Banyak orang menangkap pemahaman HAM dari segi pemikiran formal belaka. HAM hanya dilihat sebagaimana yang tertulis dalam "Declaration of Human Rights" atau apa yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Namun, hakikat pemahaman HAM harus dilihat sebagai suatu konsep yang bersifat multidimensi. Sebab, dalam pemahaman HAM tertanam di dalamnya konsep dasar "Politik, Hukum, sosiologi, filosofi, ekonomi dan realitas masyarakat masa kini, agenda internasional, yurisprudensi analitis, yurisprudensi normatif, etika dan estetika". Jika makna seperti ini dapat ditangkap melalui suatu proses pembelajaran, pemahaman, penghayatan dan akhirnya diyakini, barulah kita dapat menuju kepada suatu proses untuk menjadi HAM ini sebagai bagian dari Wawasan Nasional. Bagian dari kebijakan nasional, menjadikan HAM sebagai strategi nasional, program nasional dan konsistensi. Tetapi, jangan lupa bahwa HAM yang formal ini adalah barang import.
UU Pengadilan HAM yang dibuat oleh pemerintah Indonesia sudah cukup untuk dapat menegakkan sebuah kasus yang terjadi dalam Pelanggaran HAM. Yang dibutuhkan dalam hal ini adalah bagaimana aparat penegak hukumnya dalam hal ini adalah jaksa dan hakim yang berperan lebih banyak untuk menguraikan suatu peristiwa pelanggaran HAM. UU No. 26 Tahun 2000 sudah cukup banyak mengatur dan di dalamnya sebagian telah mengadopsi dari Statuta Roma, dengan adanya jenis pelanggaran HAM (Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan Kejahatan Genosida) serta unsur-unsurnya. Dan juga sudah diatur masalah hukuman minimal dimana Statuta Roma tidak mengaturnya. Sehingga saya tegaskan bahwa yang perlu dilakukan oleh Indonesia adalah memperbaiki moral dan pengetahuan aparat penegak hukum tentang HAM, karena kebanyakan para pelaku pelanggar HAM adalah orang militer. Sehingga perlu ada penanganan yang serius walaupun dia seorang militer dia juga seorang WNI yang tidak kebal hukum, karena semua WNI diperlakukan sama di depan hukum. OLeh Karena itu perbaiki moral dan pengetahuan aparat penegak hukum. UU kita sudah cukup mengatur mengenai kejahatan HAM.

C.    Peluang (opportunities)
Penegakan hak asasi manusia juga dapat dilakukan melalui proses pendidikan, baik itu dalam pendidikan formal, informal, maupun non formal. Proses penegakan yang dilakukan melalui proses pendidikan merupakan penanaman konsep tentang HAM itu sendiri kepada peserta didik yang ikut di dalam proses pendidikan.
Jika penegakan itu dilakukan dalam pendidikan formal yaitu sekolah, penegakan HAM tentang penanaman konsep HAM kepada peserta didik dapat dilakukan melalui tujuan dari mata pelajaran PPKn dan agama. (baca juga: Tujuan Pendidikan Pancasila) Harapannya, melalui penanaman konsep HAM melalui pendidikan, peserta didik dapat melakukan penegakan HAM secara sederhana misalnya dengan melakukan penerapan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, sebagai berikut:
·         Di Indonesia sendiri, hak asasi manusia dijunjung tinggi di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara kita.
·         Pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di dalam masyarakat telah dilakukan dari zaman nenek moyang kita meskipun dulu belum mengenal dengan betul apa itu hak asasi manusia.
·         Nenek moyang kita di Indonesia mengenal hak asasi manusia sebagai hak-hak sebagaimana umumnya seperti hak yang tercantum dalam UUD 1945. (baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945)
·         Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk memperjuangkan hak-hak asasinya jika hak-hak asasi tersebut belum terpenuhi secara maksimal.
·         Setiap warga negara Indonesia tidak perlu merasa takut atau sungkan dalam menuntut hak asasinya karena terdapat dasar hukum yang mengatur itu semua. (baca juga: Dasar Hukum HAM)
Indonesia sebagai negara yang mengimplementasikan nilai-nilai dasar Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sudah seharusnya menjunjung tinggi setiap hak asasi yang dimiliki oleh warga negaranya. Tindakan seperti ini sangat diperlukan guna meminimalisir dan mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran hak warga negara Indonesia. Perlu diketahui oleh kita semua, pada era sistem pemerintahan orde baru berlangsung, terdapat banyak peristiwa atau kasus yang menimpa warga negara Indonesia terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia seperti yang diungkapkan oleh Ignatius Haryanto dalam bukunya tentang Kejahatan Negara (1999). Selain itu, setelah masa pemerintahan orde baru selesai, pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia juga masih terjadi. Peristiwa atau kasus yang pernah kita dengar tekait dengan hal ini adalah peristiwa pelanggaran HAM di Timor Timur pada tahun 1999.
Demikianlah penjelasan mengenai upaya pemerintah dalam menegakkan hak asasi manusia bagi warga negara Indonesia. Selain upaya yang dilakukan oleh pemerintah, kita sebagai warga negara Indoenesia juga harus menjaga dan menghormati hak asasi orang lain agar kehidupan bermasyarakat kita tidak menimbulkan suatu konflik yang dapat menimbulkan dampak tertentu bagi masyarakat.

D.    Ancaman (threats)
Tiap tanggal 10 Desember dunia internasional merayakan Hari Hak Asasi Manusia Internasional, sebagai peringatan lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang diadopsi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1948 silam. Indonesia sendiri sudah mengadopsi prinsip-prinsip DUHAM ke dalam UUD 1945 pasca-runtuhnya kekuasaan otoritarianisme Soeharto, melalui serangkaian proses amandemen konstitusi. Namun demikian, sampai dengan hari ini komitmen HAM tersebut masih diuji dengan serangkaian pengabaian dan pembiaran berbagai kasus pelanggaran hak asasi, termasuk lemahnya komitmen untuk serius menjalankan kewajiban pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM.
Seperti tahun-tahun sebelumnya indeks kebebasan Indonesia masih berada dalam kisaran “setengah bebas” (partly free), di mana penegakan rule of law merupakan komponen yang paling rendah pencapaiannya (Freedom House, 2016). Di sisi lain, Reporters Without Borders menempatkan Indonesia di urutan 130/180 dengan indeks kebebasan pers sebesar 41,72, turun 0,97 persen dari tahun lalu. Penilaian dua organisasi internasional tersebut terhadap situasi kebebasan Indonesia sebenarnya tidak memperlihatkan perubahan ke arah yang lebih baik selama dua tahun terakhir. Sejumlah kasus intimidasi terhadap jurnalis, pembubaran diskusi, kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah, baik online maupun offline masih terjadi, bahkan menunjukkan kondisi yang semakin berbahaya di paruh terakhir tahun 2016.
Pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir tidak memperlihatkan diri sebagai penjaga komitmen hak asasi, yang dia nyatakan sendiri dalam berbagai dokumen resmi pemerintahan, maupun forum-forum baik nasional atau internasional. Dalam beberapa kesempatan, keputusan-keputusan Pemerintah bahkan muncul dari tekanan kelompok intoleran, baik yang berlatar agama, maupun ultra-nasionalis kanan, yang cenderung represif terhadap berbagai bentuk ekspresi kelompok rentan. Mulai dari tekanan terhadap kelompok LGBT, Syiah, Ahmadiyah, korban peristiwa 1965, pelaku kebudayaan, hingga represi dalam bentuk kriminalisasi terhadap kritik publik. Setahun terakhir, Pemerintah justru membiarkan aparat penegak hukum berjalan di bawah kendali kepentingan kelompok intoleran. Penggunaan pasal-pasal kriminalisasi seperti pencemaran nama baik, penistaan agama, dan makar masih menjadi pemandangan yang menghiasi perjalanan tahun 2016.
Sejumlah bentuk ancaman terhadap hak asasi manusia yang tergambar dalam setahun terakhir setidaknya terekam dalam beberapa uraian singkat berikut:
Pertama, akhir tahun 2016 ditutup dengan kegagalan Pemerintah Indonesia dalam memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan dalam penikmatan hak atas kebebasan berekspresi online. Revisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diharapkan dapat menjamin perlindungan kebebasan berpendapat dan berekspresi, justru masih menyisakan sejumlah potensi pelanggaran HAM. Selain masih memberikan legitimasi bagi tindak pidana penghinaan online, UU ini juga memberikan kekuasaan absolut bagi pemerintah untuk melakukan tindakan pemblokiran terhadap konten internet yang dinilai melanggar hukum. Tanpa diberikan cakupan ruang lingkup dan aturan prosedur yang memadai. Rumusan yang demikian tentu potensial akan menghambat penikmatan hak warga atas informasi, termasuk kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan gagasan.
Kedua, kasus penangkapan sejumlah orang dengan tuduhan makar yang terjadi menjelang akhir tahun, juga memperlihatkan tidak hati-hatinya aparat penegak hukum dalam penerapan pasal tersebut. Situasi ini terekam misalnya dari penangkapan ratusan aktivis hak-hak masyarakat Papua, yang pada 1 Desember 2016 merayakan aksi damai memperingati Hari Pembebasan Irian Barat, dan penangkapan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi 2 Desember 2016. Penggunaan pasal ini tanpa adanya kejelasan unsur-unsur dalam penerapannya, tentu akan sangat berbahaya bagi kelanjutan sistem demokrasi konstitusional, yang pada intinya menekankan pada kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Ketiga, kasus intimidasi terhadap jurnalis juga masih terjadi di tahun 2016. Beberapa yang tercatat mulai dari perampasan foto (Malang), pengusiran (Banceuy, Dogiyai), dan pelarangan liputan hingga penganiayaan (Padang, Bulukumba, Lampung) terhadap jurnalis. Komitmen Pemerintah Indonesia terhadap Deklarasi Windhoek 1991 dipertanyakan, mengingat intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pengabaian terhadap kemandirian dan keberagaman dalam jurnalisme. Perlindungan terhadap jurnalis adalah fondasi penting dalam demokrasi yang bertujuan untuk meningkatkan akses ke sumber informasi dan menstimulasi analisis terhadap informasi dan keberagaman opini, terutama dalam masa-masa krisis (Frank La Rue, 2012).
Keempat, pengangkatan Jenderal (Purn.) Wiranto sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan adalah sebuah kemunduran terbesar di tahun 2016. Tahun 2003 Wiranto didakwa oleh Unit Kejahatan Serius PBB telah bertanggungjawab terhadap pembantaian dan serangkaian persekusi di Timor Leste. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyatakan dalam laporannya bahwa Wiranto juga bertanggungjawab dalam Peristiwa Penembakan Mahasiswa Trisakti, Kerusuhan Mei 1998 serta Kerusuhan Semanggi 1 dan Semanggi 2. Pengangkatan Wiranto adalah kekecewan terbesar bagi masyarakat sipil karena keberadaannya dalam pemerintahan justru akan menghambat proses penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, di mana dia sendiri diduga terlibat di dalamnya. Keputusan Pemerintah dapat diartikan sebagai bentuk pelanggengan impunitas dan memberi preseden buruk bagi usaha-usaha penciptaan perdamaian dan penegakan rule of law.
Kelima, pada medio 2016 pemerintah juga masih meneruskan praktik kejam eksekusi terpidana mati. 4 orang terpidana mati kasus narkotika tercatat dieksekusi pada 29 Juli 2016, padahal ketiga dari mereka masih memiliki hak mengajukan grasi yang belum diputuskan ketika mereka dieksekusi. Pada hari yang sama pihak berwenang Indonesia juga memberikan penundaan eksekusi mati di saat-saat akhir kepada 10 terpidana mati, agar pemerintah bisa meninjau kembali kasus-kasus mereka setelah menerima tekanan protes dari komunitas nasional dan internasional. Selain tidak manusiawi, praktik ini juga sangat tidak sejalan dengan rapuhnya sistem peradilan pidana Indonesia, yang sangat terbuka peluang kesalahan penghukuman. Dalam banyak kasus, kesalahan penghukuman (wrongful conviction) menjadi sesuatu yang seringkali tak-terhindarkan dalam praktik hukum pidana.
Khusus dalam peringatan Hari HAM Internasional tahun ini, PBB menegaskan bahwa setiap orang harus hadir secara bersama-sama demi hak asasi manusia orang lain. Gerakan ekstrimis, intoleransi dan penyebarluasan ketakutan menjadi gejala buruk yang menjadi tren di tahun 2016, sehingga negara-negara PBB harus secara bersama-sama “menegaskan kembali kemanusiaannya dan membuat perubahan yang nyata.” Pemerintah Indonesia dituntut untuk memajukan kebebasan sipil (civil liberties) dan menegakkan rule of lawsebagaimana dimandatkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar