KOMPETENSI GURU PPKn
A. Pengertian
Kompetensi
1.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
karangan WJS Purwadarminto (1999: 405), pengertian kompetensi adalah kekuasaan
untuk menentukan atau memutuskan suatu hal. Pengertian dasar kompetensi adalah
kemampuan atau kecakapan.
2.
Menurut pendapat C. Lynn (1985: 33),
bahwa “competence my range from recall and understanding of fact and
concepts, to advanced motor skill, to teaching behaviours and profesional values”. Kompetensi
dapat meliputi pengulangan kembali fakta-fakta dan konsep-konsep sampai pada
ketrampilan motor lanjut hingga pada perilaku-perilaku pembelajaran dan
nilai-nilai profesional.
3.
Hamzah B. Uno (2007: 63), kompetensi
merupakan karakteristik yang menonjol bagi seseorang dan menjadi cara-cara
berperilaku dan berfikir dalam segala situasi, dan berlangsung dalam periode
waktu yang lama.
Dari
pendapat tersebut dapat dipahami bahwa kompetensi menunjuk pada kinerja
seseorang dalam suatu pekerjaan yang bisa dilihat dari pikiran, sikap, dan
perilaku. Lebih lanjut Spencer dan Spencer dalam Hamzah B. Uno (2007: 63),
membagi lima karakteristik kompetensi yaitu sebagai berikut.
1.
Motif, yaitu sesuatu yang orang
pikirkan dan inginkan yang menyebabkan sesuatu.
2.
Sifat, yaitu karakteritik fisik
tanggapan konsisten terhadap situasi.
3.
Konsep diri, yaitu sikap, nilai, dan
image dari sesorang.
4.
Pengetahuan, yaitu informasi yang
dimiliki seseorang dalam bidang tertentu.
5.
Ketrampilan, yaitu kemampuan untuk
melakukan tugas-tugas yang berkaitan dengan fisik dan mental.
4.
Menurut E. Mulyasa (2004: 37-38),
kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, ketrampilan, nilai dan sikap
yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.
Pada sistem pengajaran, kompetensi
digunakan untuk mendeskripsikan kemampuan profesional yaitu kemampuan untuk
menunjukkan pengetahuan dan konseptualisasi pada tingkat yang lebih tinggi.
Kompetensi ini dapat diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman
lain sesuai tingkat kompetensinya. Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.
Dari
beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan
seperangkat penguasaan kemampuan, ketrampilan, nilai, dan sikap yang harus
dimiliki, dihayati, dan dikuasai guru yang bersumber dari pendidikan,
pelatihan, dan pengalamannya sehingga dapat menjalankan tugas mengajarnya
secara profesional.
B.
Kompetensi Guru
Menurut
Zamroni (2001: 60), guru adalah orang yang memegang peran penting dalam
merancang strategi pembelajaran yang akan dilakukan. Keberhasilan proses
pembelajaran sangat tergantung pada penampilan guru dalam mengajar dan kegiatan
mengajar dapat dilakukan dengan baik dan benar oleh seseorang yang telah
melewati pendidikan tertentu yang memang dirancang untuk mempersiapkan sebagai
seorang guru. Pernyataan tersebut mengantarkan kepada pengertian bahwa mengajar
adalah suatu profesi, dan pekerjaan guru adalah pekerjaan profesional.
Setiap
pekerjaan profesional dipersyaratkan memiliki kemampuan atau kompetensi
tertentu agar yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas-tugas profesionalnnya.
Guru adalah orang yang berwenang dan bertanggung jawab atas pendidikan
muridnya. Ini berarti guru harus memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai
wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu kompetensi
harus mutlak dimiliki guru sebagai kemampuan, kecakapan dan ketrampilan mengelola
pendidikan.
Guru harus
memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan atau yang dikenal
dengan standar kompetensi guru. Standar ini diartikan sebagai suatu ukuran yang
ditetapkan atau dipersyaratkan. Lebih lanjut Suparlan (2006: 85), menjelaskan
bahwa “Standar kompetensi guru adalah ukuran yang ditetapkan atau
dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi
seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai dengan
bidang tugas, kualifikasi dan jenjang pendidikan.
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,“Kompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan
dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”.
Dalam hubungannya dengan tenaga kependidikan, kompetensi merujuk pada perbuatan
yang bersifat rasional dan memenuhi sertifikasi tertentu dalam melaksanakan
tugas kependidikan.
Tenaga
kependidikan dalam hal ini adalah guru. Guru harus memilki kompetensi yang
memadai agar dapat menjalankan tugas dengan baik. Menurut Piet Sahertian (1994:
73),“Kompetensi guru adalah kemampuan
melakukan tugas mengajar dan mendidik yang diperoleh melalui pendidikan dan
latihan”. Suparlan (2006: 85) berpendapat bahwa“Kompetensi
guru melakukan kombinasi kompleks dari pengetahuan, sikap, ketrampilan dan
nilai-nilai yang ditujukkan guru dalam konteks kinerja yang diberikan
kepadanya”.
Berdasarkan
uraian di atas kompetensi guru dapat diartikan sebagai kemampuan/kecakapan
seorang guru berupa pengetahuan, ketrampilan, sikap dan nilai-nilai yang
diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan sehingga dapat melaksanakan tugasnya
dengan baik. Menurut Sumitro dkk (2002: 70), “Sekolah
memerlukan guru yang memiliki kompetensi mengajar dan mendidik inovatif,
kreati, manusiawi, cukup waktu untuk menekuni profesionalitasnya, dapat menjaga
wibawanya di mata peserta didik dan masyarakat sehingga mampu meningkatkan mutu
pendidikan”.
Kemampuan
mengajar adalah kemampuan esensial yang harus dimilki oleh guru, tidak lain
karena tugas yang paling utama adalah mengajar. Dalam proses pembelajaran, guru
menghadapi siswa-siswa yang dinamis, baik sebagai akibat dari dinamika internal
yang berasal dari dalam diri siswa maupun sebagai akibat tuntutan dinamika
lingkungan yang sedikit banyak berpengaruh terhadap siswa. Oleh karena itu,
kemampuan mengajar harus dinamis juga sebagai tuntutan-tuntutan siswa yang tak
terelakkan. Kemampuan mengajar guru sebenarnya merupakan pencerminan guru atas
kompetensinya.
Kompetensi
ini terdiri dari berbagai komponen penting. Nana Sudjana (2002: 17), mengutip
pendapat Cooper bahwa ada empat kompetensi yang harus dimiliki guru,
yaitu:
1.
Mempuyai pengetahuan tentang belajar
tingkah laku manusia.
2.
Mempunyai pengetahuan dan menguasai
bidang studi yang dibinanya.
3.
Mempunyai sikap yang tepat tentang
dirinya, sekolah, teman sejawat dan bidang studi yang dibinanya.
4.
Mempunyai kemampuan tentang teknik
mengajar
C.
Guru
Pkn
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
yang dimaksud dengan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi, pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Peran guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) adalah peran peran guru
sebagai fasilitator, motivator, pemacu, dan pemberi inspirasi belajar bagi
peserta didik (E. Mulyasa, 2007: 53). Sebagai motivator, guru harus mampu
membangkitkan motivasi belajar, dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai
berikut:
1.
Peserta didik akan bekerja keras
kalau memiliki minat dan perhatian terhadap pekerjaannya
2.
Memberikan tugas yang jelas dan
dapat dimengerti
3.
Memberikan penghargaan terhadap
hasil kerja dan prestasi peserta didik
4.
Menggunakan hadiah dan hukuman
secara efektif dan tepat guna
5.
Memberikan penilaian yang adil dan
transparan (E. Mulyasa, 2007: 59).
Penguasaan
guru terhadap materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan mencakup komponen
yang hendak dikembangkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan.
D.
Pengertian
Kompetensi Pedagodik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional Guru
Menurut
Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1)
kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi. Kompetensi pedagogik menurut Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta
didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan
“kompetensi pengelolaan pembelajaran, ada empat Standar Kopetensi Guru sebagai
berikut :
1. Pengertian
kompetensi pedagodik guru
Kompetensi Pedagogik adalah salah satu jenis
kompetensi yang mutlak perlu dikuasai guru. Kompetensi Pedagogik pada dasarnya
merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi
Pedagogik merupakan kompetensi khas, yang akan membedakan guru dengan profesi
lainnya dan akan menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran
peserta didiknya.
Kompetensi
ini tidak diperoleh melalui upaya belajar secara terus menerus dan sistematis,
baik pada masa pra jabatan (pendidikan calon guru) maupun selama dalam jabatan,
yang didukung oleh bakat, minat dan potensi keguruan lainnya dari masing-masing
individu yang bersangkutan. Berkaitan dengan kegiatan Penilaian Kinerja
Guru terdapat 7 (tujuh) aspek :
1) Menguasai
karakteristik peserta didik.
2) Menguasasi
teori belajar dan prinsip‐prinsip
pembelajaran yang mendidik.
3) Pengembangan
kurikulum.
4) Kegiatan
pembelajaran yang mendidik.
5) Pengembangan
potensi peserta didik.
6) Komunikasi
dengan peserta didik.
7) Penilaian
dan Evaluasi.
2. Pengertian
kompetensi kepribadian guru
Kompetensi
kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi
guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpancar
dalam perilaku sehari-hari. Hal ini dengan sendirinya berkaitan erat dengan
falsafah hidup yang mengharapkan guru menjadi model manusia yang memiliki
nilai-nilai luhur.
Di
Indonesia sikap pribadi yang di jiwai oleh filsafat Pancasila yang mengagungkan
budaya bangsanya yang rela berkorban bagi kelestarian bangsa dan negaranya
termasuk dalam kompetensi kepribadian guru. Dengan demikian pemahaman terhadap
kompetensi kepribadian guru harus di maknai sebagai suatu wujud sosok manusia yang
utuh.
Guru
sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik
kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber
daya manusia. Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan
memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga
guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati
nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan
perilakunya).Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan
belajar anak didik.
Dalam
kaitan ini, Zakiah Darajat dalam Syah (2000:225-226) menegaskan bahwa
kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina
yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi
masa depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat
dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Karakteristik
kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya
adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis.
Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir
yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi
tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan
berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan
terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan
pengenalan.
Dalam
Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah
“kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta
menjadi teladan peserta didik”. Surya (2003:138) menyebut kompetensi
kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang
guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik. Kompetensi personal ini
mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan
diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri.
Gumelar
dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher
Education, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi (1) pengetahuan tentang
adat istiadat baik sosial maupun agama, (2) pengetahuan tentang budaya dan
tradisi, (3) pengetahuan tentang inti demokrasi, (4) pengetahuan tentang
estetika, (5) memiliki apresiasi dan kesadaran sosial, (6) memiliki sikap yang
benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia terhadap harkat dan
martabat manusia. Sedangkan kompetensi guru secara lebih khusus lagi adalah
bersikap empati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri
pribadi.
Johnson
sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan personal guru,
mencakup (1) penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya
sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta
unsur-unsurnya, (2) pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang
seyogyanya dianut oleh seorang guru, (3) kepribadian, nilai, sikap hidup
ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan
bagi para siswanya.
Arikunto
(1993:239) mengemukakan kompetensi personal mengharuskan guru memiliki
kepribadian yang mantap sehingga menjadi sumber inspirasi bagi subyek didik,
dan patut diteladani oleh siswa.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi
kepribadian guru tercermin dari indikator (1) sikap, dan (2) keteladanan.
3. Pengertian
kompetensi sosial guru
Kompetensi
sosial dalam kegiatan belajar ini berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam
berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah dan masyarakat tempat guru
tinggal sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi di masyarakat diharapkan
memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit banyak berbeda dengan orang lain
yang bukan guru. Misi yang diemban guru adalah misi kemanusiaan. Mengajar dan
mendidik adalah tugas memanusiakan manusia. Guru harus mempunyai kompetensi
sosial karena guru adalah Penceramah Jaman (Langeveld, 1955), lebih tajam lagi
ditulis oleh Ir. Soekarno dalam tulisan ” Guru dalam masa pembangunan”
menyebutkan pentingnya guru dalam masa pembangunan adalah menjadi masyarakat.
Oleh karena itu, tugas guru adalah tugas pelayanan manusia.
Guru
dimata masyarakat pada umumnya dan para peserta didik merupakan panutan dan
anutan yang perlu dicontoh dan merupakan suri teladan dalam kehidupan
sehari-hari. Guru merupakan tokoh dan tipe makhluk yang diberi tugas dan beban
membina dan membimbing masyarakat ke arah norma yang berlaku. Guru perlu
memiliki kompetensi sosial untuk berhubungan dengan masyarakat dalam rangka
menyelenggarakan proses belajar mengajar yang efektif karena dengan dimilikinya
kompetensi sosial tersebut, otomatis hubungan sekolah dengan masyarakat akan
berjalan dengan lancar sehingga jika ada keperluan dengan orangtua peserta
didik atau masyarakat tentang masalah peserta didik yang perlu diselesaikan
tidak akan sulit menghubunginya.
Dari
uraian diatas dapat dikemukakan bahwa kompetensi sosial guru merupakan
kemampuan guru untuk memahami dirinya sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari masyarakat dan mampu mengembangkan tugas sebagai anggota masyarakat dan
warga negara. Lebih dalam lagi kemampuan sosial ini mencakup kemampuan untuk
menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu
membawakan tugasnya sebagai guru.
Guru
yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai
tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam
proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial
adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan
efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi sosial adalah
kemampuan yang diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan
orang lain.
Dalam
kompetensi sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan
melaksanakan tanggung jawab sosial.Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada
pendapatAsian Institut for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial
guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta
didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik,
membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang.
Untuk
dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi
(1) aspek normatif kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup
digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus
beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan
dalam melaksanakan tugasnya, (2) pertimbangan sebelum memilih jabatan guru, dan
(3) mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan
kemajuan pendidikan. Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan
kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan
kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
Arikunto
(1993:239) mengemukakan kompetensi sosial mengharuskan guru memiliki kemampuan
komunikasi sosial baik dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah,
pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota masyarakat.Berdasarkan uraian di
atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui indikator (1) interaksi guru
dengan siswa, (2) interaksi guru dengan kepala sekolah, (3) interaksi guru
dengan rekan kerja, (4) interaksi guru dengan orang tua siswa, dan (5)
interaksi guru dengan masyarakat.
4. Pengertian
kompetensi professional guru
Guru
dan dosen adalah pejabat profesinal, sebab mereka diberi tunjangan profesional.
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat
apabila dapat menunjukkan kkepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan
atau teladan masyarakat sekelilingnya.
Menurut
Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional
adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Surya
(2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang
diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi
profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan
bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan
tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Gumelar dan Dahyat
(2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education,
mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal (1)
mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis,
dan sebagainya, (2) mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat
perkembangan perilaku peserta didik, (3) mampu menangani mata pelajaran atau
bidang studi yang ditugaskan kepadanya, (4) mengerti dan dapat menerapkan
metode mengajar yang sesuai, (5) mampu menggunakan \berbagai alat pelajaran dan
media serta fasilitas belajar lain, (6) mampu mengorganisasikan dan
melaksanakan program pengajaran, (7) mampu melaksanakan evaluasi belajar dan
(8) mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
Johnson
sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan profesional mencakup
(1) penguasaan pelajaran yang terkini atas penguasaan bahan yang harus
diajarkan, dan konsep-konsep dasar keilmuan bahan yang diajarkan tersebut, (2)
penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan,
(3) penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran siswa.
Arikunto
(1993:239) mengemukakan kompetensi profesional mengharuskan guru memiliki
pengetahuan yang luas dan dalam tentang subject matter (bidang
studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi yaitu menguasai
konsep teoretik, maupun memilih metode yang tepat dan mampu menggunakannya
dalam proses belajar mengajar.
Depdiknas
(2004:9) mengemukakan kompetensi profesional meliputi (1) pengembangan profesi,
pemahaman wawasan, dan penguasaan bahan kajian akademik.Pengembangan profesi
meliputi (1) mengikuti informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi
melalui berbagai kegiatan ilmiah, (2) mengalihbahasakan buku pelajaran/karya
ilmiah, (3) mengembangkan berbagai model pembelajaran, (4) menulis makalah, (5)
menulis/menyusun diktat pelajaran, (6) menulis buku pelajaran, (7) menulis
modul, (8) menulis karya ilmiah, (9) melakukan penelitian ilmiah (action
research), (10) menemukan teknologi tepat guna, (11) membuat alat peraga/media,
(12) menciptakan karya seni, (13) mengikuti pelatihan terakreditasi, (14)
mengikuti pendidikan kualifikasi, dan (15) mengikuti kegiatan pengembangan
kurikulum.Pemahaman wawasan meliputi (1) memahami visi dan misi, (2) memahami
hubungan pendidikan dengan pengajaran, (3) memahami konsep pendidikan dasar dan
menengah, (4) memahami fungsi sekolah, (5) mengidentifikasi permasalahan umum
pendidikan dalam hal proses dan hasil belajar, (6) membangun sistem yang
menunjukkan keterkaitan pendidikan dan luar sekolah.
Penguasaan
bahan kajian akademik meliputi (1) memahami struktur pengetahuan, (2) menguasai
substansi materi, (3) menguasai substansi kekuasaan sesuai dengan jenis
pelayanan yang dibutuhkan siswa.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi
profesional guru tercermin dari indikator (1) kemampuan penguasaan materi
pelajaran, (2) kemampuan penelitian dan penyusunan karya ilmiah, (3) kemampuan
pengembangan profesi, dan (4) pemahaman terhadap wawasan dan landasan
pendidikan.
E.
Kriteria
Guru Bidang Studi Pendidikan Moral Pancasila
Disamping
adanya suasana yang menunjang pelaksanaan pendidikan moral pancasila, bagi guru
bidang pendidikan moral pancasila yang diperlukan adanya persyaratan khusus
yang berbeda dengan Guru-guru bidang studi lainnya. Persyaran ini merupakan
kriteria guru bidang studi pendidikan moral pancasila. Sehingga misi pendidkan
moral pancasila melalui bidang studi pendidikan moral pancasila dapat
diwujudkan. Sehingga seperti yang telah dikemukakan dalam obyek pendidikan
moral pancasila bahwa sasaran akhir tertuju pada anak didik yang bisa
menghayati dan mengamalkan pancasila serta mempunyai sikap hidup pancasila atau
dengan perkataan orang lain menjadikan anak didik mempunyai sikap dan tingkah
laku yang sesuai dan layak dengan sila-sila pancasila (moral pancasila).
Kemampuan
menumbuhkan moralitas anak didik dalam ruang lingkup nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila, yang mampu memberikan gambaran kepada kriteria guru
bidan studi pendidikan moral pancasila. Adapun kriteria guru bidang studi
pendidikan moral pancasila sebagai berikut :
a) Mempunyai
keyakinanterhadap kebenaran pancasila, baik sebagai pandangan hidup bangsa
maupun sebagai dasar negara republik indonesia.
b) Mempunyai
sikap hidup manusia pancasila dalam sikap dan tingkah laku. Yang dikatakan
sebagai berikut :
· Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·
Kepentingan pribadinya tetap diletakan dalam kesadaran
kewajibanya sebagai makhluk sosial dalam kehidupan masyarakat.
· Kewajiban
terhadap masyarakat dirasakan lebih besar dari kepentingan pribadinya.
c) Memiliki
pengetahuan yang benar mengenai pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
Garis-garis Besar Haluan Negara dan bahan perjuangan lainya.
d) Menguasai
keterampilan mendidik.
e) Mengusai
metode yang dapat menumbuhkan sikap dan mengembangkan sikap.
f) Hubungan
antara guru dan siswa didasarkan atas kekeluargaan, keakraban serta menjunjung
tinggi keselarasan dan keseimbangan dan dijiwai oleh sila-sila pancasila.
g) Menggunakan
media yang dapat memberi perangsang bagi perkembagan moral peserta didik.
h) Mampu
memilih dan menggunakan instrumen evaluasi sikap.
F.
Pngetahuan
yang Harus Dikuasai Guru PKn (Civic Knowledge)
1.
Pengertian
Civic Knowledge
Materi Pendidikan
Kewarganegaraan menurut Branson (1999:4) harus mencakup tiga komponen, yaitu :
a. Civic Knowledge (pengetahuan Kewarganegaraan),
b. Civic Skills (keterampilan Kewarganegaraan), dan
c. Civic Disposition (watak-watak Kewarganegaraan).
a. Civic Knowledge (pengetahuan Kewarganegaraan),
b. Civic Skills (keterampilan Kewarganegaraan), dan
c. Civic Disposition (watak-watak Kewarganegaraan).
Civic
knowledge sendiri “berkaitan dengan kandungan atau nilai apa yang seharusnya
diketahui oleh warga negara” (Branson, 1999:8).
Komponen pengetahuan
kewarganegaraan ini diwujudkan dalam bentuk lima pertanyaan penting yang secara
terus menerus harus diajukan sebagai sumber belajar PKn (Branson, 1998:9).
Lima pertanyaan dimaksud adalah:
1) Apa
kehidupan kewarganegaraan, politik, dan pemerintahan?
2) Apa
dasar-dasar sistem politik?
3)
Bagaimana pemerintahan yang dibentuk oleh konstitusi mengejawantahkan
tujuan-tujuan, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip demokrasi?
4)
Bagaimana hubungan antara suatu negara dengan negara-negara lain dan posisinya
dalam masalah-masalah internasional?
5) Apa
peran warga negara dalam demokrasi?
Aspek
ini menyangkut kemampuan akademik-keilmuan yang dikembangkan dari berbagai
teori atau konsep politik, hukum dan moral. Dengan demikian, mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan bidang kajian multidisipliner. Secara
lebih terperinci, materi pengetahuan Kewarganegaraan meliputi pengetahuan tentang
hak dan tanggung jawab warga negara, hak asasi manusia, prinsip-prinsip dan
proses demokrasi, lembaga pemerintah dan non-pemerintah, identitas nasional,
pemerintahan berdasar hukum (rule of law) dan peradilan yang bebas dan tidak
memihak, konstitusi, serta nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat. Dengan
kata lain civic knowledge yakni kecerdasan, kecakapan, dan kemampuan penguasaan
pengetahuan kewargaan oleh warganegara.
Tabel 1.
Unsur
pengetahuan warga negara
UNSUR
PENGETAHUAN WARGA NEGARA
|
a.
Manusia sebagai zoon
politikon (makhluk sosial)
b.
Proses terbentuknya masyarakat
politik
c.
Proses terbentuknya bangsa
d.
Asal usul negara
e.
Unsur-unsur negara, tujuan negara,
dan bentuk-bentuk negara
f.
Kewarganegaraan
g.
Lembaga politik
h.
Model-model sistem politik
i.
Lembaga-lembaga Negara
j.
Demokrasi Pancasila
k.
Globalisasi
l.
Hukum :
i.
Rule of law (Negara
Hukum)
ii.
Konstitusi
iii.
Sistem hukum
iv.
Sumber hukum
v.
Subyek hukum, obyek hukum,
peristiwa hukum, dan sanksi hukum
vi.
Pembidangan hukum
vii.
Proses hukum
viii.
Peradilan
ix.
Moral :
i.
Pengertian nilai, norma, dan moral
ii.
Hubungan antara nilai, norma dan
moral
iii.
Sumber-sumber ajaran moral
iv.
Norma-norma dalam masyarakat
v.
Implementasi nilai-nilai moral
Pancasila
|
G.
Pentingya
Komponen Civic knowledge
Pentingnya komponen pengetahuan kewarganegaraan yaitu untuk
membekali peserta didik agar dapat menjadi warga negara yang demokratis dengan
menguasai sejumlah pengetahuan, antara lain :
- Memahami tujuan pemerintahan dan prinsip-prinsip dasar konstitusi pemerintahan Republik Indonesia.
- Mengetahui struktur, fungsi dan tugas pemerintahan daerah dan nasional serta bagaimana keterlibatan warganegara membentuk kebijaksanaan publik.
- Mengetahui hubungan negara dan bangsa Indonesia dengan negara-negara dan bangsa lain serta masalah-masalah dunia dan/atau internasional.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan Tugas
seorang guru telah disebutkan secara jelas dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang
guru dan dosen, bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah. Sebagaimana telah dituliskan dimuka, bahwa untuk
menjadi seorang pendidik profesional, maka seorang pendidik harus memiliki
kompetensi, kualifikasi dan sertifikasi pendidik. Sehingga membuatnya mendapat
pengakuan secara resmi dari lembaga pendidikan yang melaksanakan sertifikasi.
Sagala (2005:210) mengemukakan guru yang profesional harus memiliki sepuluh kompetensi
dasar, yaitu (1) menguasai landasan-landasan pendidikan, (2) menguasai bahan
pelajaran, (3) kemampuan mengelola program belajar mengajar, (4) kemampuan
mengelola kelas, (5) kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar, (6)
menilai hasil belajar siswa, (7) kemampuan mengenal dan menterjemahkan
kurikulum, (8) mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan, (9)
memahami prinsip-prinsip dan hasil pengajaran, dan (10) mengenal dan
menyelenggarakan administrasi pendidikan. dalam menjalankan kewenangan
profesional, kompetensi guru dibagi dalam tiga bagian yaitu:
1. Kompetensi kognitif, yaitu kemampuan dalam
bidang intelektual, seperti pengetahuan tentang belajar mengajar, dan tingkah
laku individu, 2. Kompetensi afektif, yaitu
kesiapan dan kemampuan guru dalam berbagai hal yang berkaitan dengan tugas
profesinya, seperti menghargai pekerjaannya, mencintai mata pelajaran yang
dibinanya, 3. Kompetensi perilaku, yaitu
kemampuan dalam berperilaku, seperti membimbing dan menilai.
B. Saran
B. Saran
1.
Guru PKn diharapkan dapat memberikan lagi ilmu atau pengetahuan
kepada peserta didik secara lebih professional.
2.
Diharapkan guru PKn member semangat kepada peserta didik , karena kebanyakan
para siswa terlalu jenuh terhadap pembelajaran PKn yang dikenal
menonton . untuk itu tugas guru PKn adalah member inovasi dan mengeluarkan
kreatifitas nyadalam member pembelajaran di dalam kelas ,sehingga tidak jenuh
selama proses belajar.
3.
Guru PKn diharapkan tidak ragu-ragu dalam menggunakan modelpembelajaran yang
membuat siswa lebih pembelajaran.bersemangat mengikuti
4.
Sebagai guru yang professional guru wajib mengembangkan kompetensi guru
sehingga dalam kegiatan belajar mengajar guru lebih memahami karekter siswanya
dan tepat memilih metode dan mediapembelajaran untuk menstimulus siswa
aktif dalam kegiatan belajar di kelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar